BANDA ACEH – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menghapus denda bagi warga yang sudah nunggak pajak kendaraan bermotor selama bertahun-tahun. Program pemutihan pajak ini berlaku hingga 15 Oktober 2020 mendatang.
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani mengatakan, program pemutihan denda pajak yang sudah berjalan sejak 16 Maret lalu sejatinya bakal berakhir pada 16 Juni. Namun karena pandemi COVID-19 belum berakhir sehingga berdampak terhadap perekonomian masyarakat, masa pemutihan diperpanjang hingga pertengahan Oktober mendatang.
“Tentu pandemi Corona ini akan menyulitkan masyarakat dalam membayar pajak, terutama pajak kendaraan bermotor. Dengan demikian kami sebagai pembina Samsat di Provinsi Aceh akan memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan tanggal 15 Oktober 2020,” kata Dicky kepada wartawan, Kamis (11/6/2020).
Masyarakat yang ingin membayar pajak di Kantor Samsat setiap harinya yaitu Senin-Jumat dilayani hingga pukul 15.00 WIB. Menurut Dicky, pembatasan jam layanan untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Dicky menjelaskan, masyarakat yang sudah lama menunggak pajak cukup membayar pokok pajak saja. Selama masa pemutihan berlangsung tidak dikenakan denda.
“Kecuali asuransi jasa raharja, tetap bayar denda karena keputusan dari pusat, bukan wewenang Pemerintah Aceh. Apabila akan balik nama, maka akan digratiskan,” jelas Dicky.
Keputusan pemutihan pajak tersebut diperkuat oleh Pergub Aceh Nomor 30 Tahun 2020. Dicky mengajak masyarakat Aceh memanfaatkan momen pemutihan untuk membayar pajak.
“Silahkan masyarakat Aceh memanfaatkan momen pemutihan kendaraan bermotor yang sangat meringankan masyarakat,” ujar mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini.