Blangpidie – Warga Gampong Pante Raja Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya,Usman (36) resmi melaporkan Keuchik Gampong setempat ke Polisi.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Usman, dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadailan Aceh (YLBH AKA) Riki Yuniagara melalui rilis yang diterima awak media Rabu 24 Juni 2020.
“Laporan sudah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Abdya,” katanya.
Kliennya melaporkan oknum Keuchik Gampong Pantee Raja, atas dugaan pemalsuan tanda tangan.
“Usman merasa dirugikan karena tanda tangannya dipalsukan dalam laporan pertanggungjawaban APBG tahun 2017 lalu,” ujarnya.
Advokad Publik YLBH AKA itu menjelaskan, klienya tidak pernah membuat pagar mesjid dan Ia juga mengaku tidak pernah membubuhi tanda-tangan di dokumen laporan gampong yang dimaksud.
“Usman ini tidak pernah membuat pagar mesjid tetapi entah bagaimana sudah tertera tanda-tangannya dalam dokumen LPJ APBG Gampong Pantee Raja, sebagai pembuat pagar mesjid,” imbuhnya.
Menuru Riki, pemalsuan tanda tangan merupakan tindak pidana dan bisa dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. Tiga kuasa hukum Usman, yakni Riki Yuniagara, S.H.I., M.H., Pujiaman, S.H. dan Iswandi, S.H.
Hingga berita ini ditayangkan pihak media belum memperoleh keterangan dari pihak terlapor.