TAKENGON – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Takengon menggagalkan upaya penyelundupan sabu ke dalam penjara. Paket narkoba tersebut diselundupkan di dalam celana traning, Kamis (9/7/2020)
Pelaku berinisial RH (24) asal Pondok Gajah Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah menyelundupkan sabu kepada suaminya R yang ditahan dalam Rutan kelas IIB Takengon.
Petugas keamanan merasa curiga dengan R sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap istrinya tersebut.
RH datang pukul 16.45 WIB seperti biasa layaknya jadwal menjenguk lainnya di Rutan Takengon. RH membawa paket makanan dan pakaian saat dilakukan razia oleh petugas. Tingkah RH mulai tampak aneh dan mencurigakan hingga akhirnya ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam paket pakaian yang dibawa.
Kepala Pengamanan Rutan Takengon, Muhammad Fadil mengatakan, dari upaya penggagalan tersebut disita lima gram sabu diperkirakan senilai Rp 3 juta.
“Wanita ini telah lama kami curigai, sehingga kami merazianya dan ditemukan narkoba jenis sabu di celana training yang dibawa,” ungkap Muhammad.
Mengetahui adanya temuan narkoba jenis sabu tersebut, petugas langsung memanggil suami yang ditahan dalam Rutan kelas IIB Takengon, setelah dilakukan pemeriksaan suami istri tersebut mengakui perbuatannya.
“Setelah kami panggil suaminya, kami lakukan pemeriksaan mereka mengakui bahwa barang tersebut adalah titipan untuk suaminya,” jelas Muhammad
Muhammad menambahkan setelah ditemukan barang bukti tersebut pihaknya berkoordinasi dengan Kepala Rutan, dan melaporkannya ke Sat Narkoba Polres Aceh Tengah dan kini barang bukti dan pelaku sudah dibawa Sat Narkoba guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
“Kasus ini sudah kami laporkan kepada Karutan. Karutan pun sudah menelpon Sat Narkoba dan mereka kini sudah diamankan di Polres Aceh Tengah. Kami juga sudah melaporkan kejadiaan ini kepada Kepala Kantor Wilayah,” tutup Muhammad.
Reporter: Romadani