Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Tiga Perusahaan di Aceh Ini Masuk Daftar Hitam 

redaksi by redaksi
09/07/2020
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Tiga perusahaan yang beralamat di Banda Aceh dan Aceh Besar ini masuk daftar hitam dalam situs LPSE Aceh.

Pantauan atjehwatch.com di situs LPSE Aceh, pertama adalah PT Sarjis Agung Indrajaya dengan nomor NPWP 01.264.011.6-101.000. Perusahaan ini tercatat dengan alamat JLn. Prof. A. Majid Ibrahim I No.10 Banda Aceh.

Berdasarkan situs LPSE, perusahaan ini ditetapkan dalam daftar hitam No 180/SK.RSUD/V/2020 karena melanggar Peraturan LKPP No. 17 Tahun 2018 Pasal 3 huruf g tentang penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan penyedia barang/jasa.

Masa Berlaku Sanksi sejak 22 Mei 2020 hingga 22 Mei 2021 dengan tanggal penayangan 8 Juni 2020.

Sedangkan yang kedua adalah PT. Usaha Sejahtera Manikam dengan NPWP 01.101.164.0-101.000 beralamat di Jalan Tentara Pelajar Aceh No. 89 Merduati.

SK Penetapan daftar hitam atas perusahaan ini adalah PA/KPA Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang dengan Nomor 31/BPKS-KPA/2019.

Perusahaan ini diduga melanggar peraturan LKPP No. 17 Tahun 2018 Pasal 3 huruf g tentang Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa.

Masa Berlaku Sanksi dari 4 September 2019 hingga 4 September 2020. Tanggal penayangan sejak 16 September 2019.

Ketiga adalah CV. Bintang Utama Jaya dengan NPWP 02.945.516.9-101.000. Perusahaan ini beralamat di Desa Empetring Kec. Darul Kamal, Aceh Besar.

Daftar hitam atas CV ini berdasarkan SK penetapan pelanggaran PA/KPA Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nangroe Aceh Darussalam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nomor SK.24/K.20/TU/KAP.1/2/2019. CV yang bersangkutan melanggar peraturan LKPP No. 17 Tahun 2018 Pasal 3 huruf a tentang peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan.

Masa berlaku sanksi dari 14 Februari 2019 hingga 14 Februari 2021 dengan Tanggal Penayangan dari 27 Mei 2019. []

Tags: acehdaftar hitam
Previous Post

Aminullah: Pasien Covid Banda Aceh Tersisa 3 Orang Dalam Perawatan

Next Post

Tiga Tahun Pimpin Bener Meriah, Kekayaan Abuya Sarkawi Hanya Rp901 Juta

Next Post
Sarkawi Mundur dari Posisi Bupati Bener Meriah

Tiga Tahun Pimpin Bener Meriah, Kekayaan Abuya Sarkawi Hanya Rp901 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Taruna yang Meninggal Akibat Ledakan Kapal Aceh Hebat Kini Jadi Dua

Taruna yang Meninggal Akibat Ledakan Kapal Aceh Hebat Kini Jadi Dua

26/06/2026
DPMPTSP dan Inspektorat Gelar Sosialisasi Antikorupsi untuk ASN

DPMPTSP dan Inspektorat Gelar Sosialisasi Antikorupsi untuk ASN

26/06/2026
Pemerintah Aceh Surati Presiden Soal Hilirisasi Gas Blok Andaman

Pemerintah Aceh Surati Presiden Soal Hilirisasi Gas Blok Andaman

26/06/2026
Sukamakmur Juara Toet Apam dan Bubur Asyura di Aceh Besar

Sukamakmur Juara Toet Apam dan Bubur Asyura di Aceh Besar

26/06/2026
Brgijen Ruddi Setiawan Diangkat Jadi Kapolda Aceh

Brgijen Ruddi Setiawan Diangkat Jadi Kapolda Aceh

26/06/2026

Terpopuler

Tiga Perusahaan di Aceh Ini Masuk Daftar Hitam 

09/07/2020

Bupati Abdya Isi Materi di Pengajian Rutin Pemuda Pancasila

Dugaan Mark Up Arena MTQ Aceh Mengemuka, Aktivis Mahasiswa Minta APH Telusuri Aliran Anggaran

34 Tim akan Meriahkan Lomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

Tabligh Akbar Peringati 1 Muharram di Abdya, Ucay Roasting Pejabat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com