BANDA ACEH – Tiga perusahaan yang beralamat di Banda Aceh dan Aceh Besar ini masuk daftar hitam dalam situs LPSE Aceh.
Pantauan atjehwatch.com di situs LPSE Aceh, pertama adalah PT Sarjis Agung Indrajaya dengan nomor NPWP 01.264.011.6-101.000. Perusahaan ini tercatat dengan alamat JLn. Prof. A. Majid Ibrahim I No.10 Banda Aceh.
Berdasarkan situs LPSE, perusahaan ini ditetapkan dalam daftar hitam No 180/SK.RSUD/V/2020 karena melanggar Peraturan LKPP No. 17 Tahun 2018 Pasal 3 huruf g tentang penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan penyedia barang/jasa.
Masa Berlaku Sanksi sejak 22 Mei 2020 hingga 22 Mei 2021 dengan tanggal penayangan 8 Juni 2020.
Sedangkan yang kedua adalah PT. Usaha Sejahtera Manikam dengan NPWP 01.101.164.0-101.000 beralamat di Jalan Tentara Pelajar Aceh No. 89 Merduati.
SK Penetapan daftar hitam atas perusahaan ini adalah PA/KPA Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang dengan Nomor 31/BPKS-KPA/2019.
Perusahaan ini diduga melanggar peraturan LKPP No. 17 Tahun 2018 Pasal 3 huruf g tentang Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa.
Masa Berlaku Sanksi dari 4 September 2019 hingga 4 September 2020. Tanggal penayangan sejak 16 September 2019.
Ketiga adalah CV. Bintang Utama Jaya dengan NPWP 02.945.516.9-101.000. Perusahaan ini beralamat di Desa Empetring Kec. Darul Kamal, Aceh Besar.
Daftar hitam atas CV ini berdasarkan SK penetapan pelanggaran PA/KPA Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nangroe Aceh Darussalam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nomor SK.24/K.20/TU/KAP.1/2/2019. CV yang bersangkutan melanggar peraturan LKPP No. 17 Tahun 2018 Pasal 3 huruf a tentang peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan.
Masa berlaku sanksi dari 14 Februari 2019 hingga 14 Februari 2021 dengan Tanggal Penayangan dari 27 Mei 2019. []