BLANGPIDIE – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Barat Daya menduga ada motif lain dalam kasus penipuan dan penggelepan yang dilakukan oknum karyawan BRI Cabang Blangpidie Vina (27).
Karena, menurut Sekretaris YARA Abdya, Erisman SH, hingga saat ini baru enam orang yang melaporkan perempuan yang beralamat di Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie itu, dengan jumlah kerugian Rp 3,6 miliar.
Erisman mengatakan, jika merujuk kepada hasil pemeriksaan sementara diduga RS berhasil menggelapkan uang nasabah hingga Rp 6,3 miliar.
“Ada apa dengan kasus ini, karena sampai saat ini masih enam orang yang melapor ke polisi dengan kerugian Rp 3,6 miliar. Sedangkan uang yang hilang puluhan juta saja cepat kita melaporkan, tapi ini sudah ratusan juta hilang tapi tidak ada korban yang berani melaporkan, kita patut menduga jika dalam kasus ini ada motif lain,” ungkap Erisman, Jum’at (10/7/2020).
Erisman menduga, modus pelaku bukan hanya dengan memberikan hadiah. Namun patut diduga jika pelaku RS alias Vina mengimingi nasabahnya dengan hal lain dan harus diungkapkan.
“Sekarang kita lihat, pejabat dan pengusaha kenapa tidak ada yang berani melapor, kebanyakan yang sudah melapor orang tua dan wanita, sementara yang lain tidak ada. Maka kami meminta kepada penyidik agar serius menangani kasus ini dan tidak hanya pemeriksaan terhadap RS, tapi juga suaminya,” pinta Erisman.
Menurut Erisman, keterangan dari suaminya sangat penting dalam mengungkap kasus ini untuk mengetahui lebih dalam peran suami dalam kasus tersebut, apalagi selama ini publik juga bertanya peran suami RS dibalik kasus yang sudan banyak merugikan nasabah.
“Kita berharap supaya penyidik menjerat pelaku dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena jika dijerat dengan pasal 372 dan 378 Kitab UU Hukum Pudana (KUHP) tidak cukup,” terangnya.
Alasan tidak cukup menjerat RS dengan pasal tersebut, kata Erisman, disebabkan RS sudah sangat banyak memiliki aset sehingga sudah sangat tepat jika pelaku dijerat dengan UU TPPU.
“Patut kita duga, jumlah korban tidak sedikit, dan angkanya bukan Rp 3,6 miliar saja, tapi lebih dari Rp 6 miliar. Dan kita meminta kepada penyidik harus mengungkapkan kasus ini secara terang menderang, termasuk memeriksa pihak bank BRI,” pungkasnya.
Reporter: Rusman