TAKENGO – Laskar Merah Putih (LMP) cabang Aceh Tengah mengedarkan surat perihal tentang “Gerakan Berani Jujur Hebat” berdasarkan hukum ketetapan MPR nomor X/MPR/1998, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, Selasa (14/7/2020)
Selain ketetapan MPR surat edaran tersebut juga mengacu Undang Undang nomor 28 tahun 1999 jo Peraturan Pemerintah nomor 68 Tahun 1999, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Ketua LMP Tengah, Alfata meminta agar pemerintah daerah tidak terjebak dalam melaksanakan kebijakan terkait mekanisme dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara.
“Kita menginginkan agar pemerintah mengelola keungan negara itu sesuai koridornya,” tutur Al fata
Menurut LMP, permasalahan yang saat ini kerap terjadi di Kabupaten Aceh Tengah adalah tentang proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPR setempat. Ia menduga Pokir oknum anggota DPR Aceh Tengah tidak dikelola sesuai aturan yang berlaku. Oknum anggota dewan katanya, diduga mengelola Pokir-nya dengan menitip ke dinas. Dugaan itu mencuat setelah anggotanya selaku pengusaha jasa konstruksi menjadi korban saat mengikuti tender.
“Ada beberapa dinas, mereka mengatakan itu pokir, pokir, pokir, dan saya punya bukti rekaman,” tambah Alfata
LMP berharap kasus seperti itu tidak terjadi di Aceh Tengah, khususnya untuk kegiatan Pokir atau disebut juga Aspirasi anggota dewan. Mengapa Pokir jadi sorotan LMP, karena pergerakanya dirasakan lambat dan dapat disalah gunakan sebagai upaya memperkaya diri oknum anggota dewan.
“Untuk itu kita harus memahami kontek hukum, dalam memahami prosudur yang menjadi dasar referensi bagi anggota dewan dalam menjalankan tugasnya, menjaring aspirasi masyarakat dalam kemasan Pokir,” sebut Alfata
Dalam surat tersebut LMP juga menjelaskan dasar dasar hukum kongkrit lainya yang ditujukan kepada Bupati dan DPRK Aceh Tengah selanjutnya ditembuskan ke berbagai pihak termasuk pemerintahan provinsi.
Reporter: Romadani