LAMBARO – Praktek rentenir ternyata masih cukup marak di pasar Lambaro dan bahkan perkampungan di Aceh Besar.
Hal tersebut disampaikan Juanda Djamal dalam interupsinya saat rapat paripurna ke-3 masa persidangan ke-III tahun siding 2019-2020 dengan agenda penyampaian qanun-qanun, Senin 13 Juli 2020.
Saat ditemui oleh wartawan atjehwatch.com, Senin malam di seputaran Cot Irie, Kuta Baro, Juanda menambahkan keterangannya, maraknya rentenir ini tidak terlepas oleh longgarnya perhatian semua pihak pada aktifitas ekonomi mikro terutama pedagang kecil yang ada di pasar lambaro dan beberapa pasar lainnya, bahkan operasionalisasi rentenir sudah masuk ke kampong-kampung.
“Padahal, kita kan kabupaten yang fokus ke penerapan hukum Islam, semestinya penerapan sistem ekonomi Islam menjadi perhatian kita juga, bukan hanya pada acara simbolik dan seremonial, karena praktek rentenir adalah riba,” kata Juanda.
“Kita mesti pastikan, masyarakat Aceh Besar dapat jauh dari pendapatan yang riba,” kata Juanda yang juga Ketua Fraksi PA DPRK Aceh Besar ini lagi.
“Aktifitas mereka semakin terbuka, jadi mesti ditertibkan karena sudah meresahkan masyarakat.”
Menurut Juanda, pemerintah dapat menyiapkan satu program unggulan dalam rangka mendukung permodalan usaha mikro, sehingga dapat meminimalisir praktek rentenir ke kampong-kampung maupun pasar.
Pria yang naik menjadi anggota DPRK Aceh Besar mewakili Dapil IV ini juga dalam interupsinya menyampaikan beberapa permasalahan lainnya seperti perhatian pemerintah pada distribusi air irigasi masa gadu sepanjang Daerah Irigasi Krueng Jreu. Juga, perhatian pemerintah Aceh Besar atas peran penjaga pintu air dan penyuluh pertanian.
Hal yang tak kalah pentingnya, penyelesaian perselisihan dua kubu saat pemilihan keuchik di Meunasah Manyang Lamgarot kecamatan Ingin Jaya yang sudah menjurus pada persoalan kerja hidup dan mati.
“Kedua kubu tersebut mesti didudukkan untuk diselesaikan melalui pendepatan perdamaian,” kata Juanda Djamal.