Banda Aceh – Jenazah pasien positif Corona di Kajhu, Aceh Besar, Aceh, MI (65), diambil paksa untuk dimakamkan secara normal. Pihak keluarga membuat surat pernyataan siap menerima konsekuensi terkait tindakan mereka.
Surat pernyataan penolakan pemulasaraan jenazah COVID-19 yang ditulis di secarik kertas diperoleh detikcom dari Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto, Kamis (16/7/2020). Trisno mengirim surat tersebut ketika dimintai konfirmasi terkait ada-tidaknya proses hukum terhadap pihak keluarga.
“Ada ini,” kata Trisno sambil membagikan surat pernyataan tersebut.
Surat bertulisan tangan tersebut dibuat anak kandung MI serta diteken oleh sejumlah saksi, termasuk kepala desa. Dalam surat dijelaskan, anak kandung serta warga setempat menolak dilakukan prosedur fardu kifayah terhadap jenazah MI sesuai SOP penanganan jenazah COVID-19.
Anak kandung MI juga mengaku membawa pulang jenazah ayahnya untuk dilakukan fardu kifayah oleh pihak desa.
“Apa pun kejadian akibat tindakan kami ini, misalnya akan ada penularan terhadap warga yang lain, kami siap menanggung segala sesuatu termasuk proses hukum,” isi surat tersebut.
Trisno mengaku polisi belum mendapat laporan terkait pengancaman yang dilakukan pihak keluarga terhadap petugas rumah sakit. “Nggak ada laporan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, jenazah pasien positif Corona asal Aceh Kajhu, Aceh Besar, MI (63), diambil paksa pihak keluarga untuk dimakamkan secara normal. Keluarga juga disebut sempat mengancam pihak Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Aceh.
“Jenazah MI diambil paksa pihak keluarga pada Rabu pagi kemarin. Kita mengalah karena ada ancaman kekerasan dari pihak keluarga dan masyarakat setempat yang memaksakan untuk membawa pulang jenazah MI,” kata Direktur RSUZA Aceh dr Azharuddin saat dimintai konfirmasi, Kamis (16/7/2020).
MI dirujuk ke RSUZA pada Rabu (15/7) kemarin sekitar pukul 01.00 WIB dengan riwayat penyakit jantung. Tiga jam dirawat, MI meninggal dunia. Berdasarkan hasil tes cepat molekuler (TCM), MI dinyatakan positif Corona.