Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh dan Dinas Pendidikan Aceh telah menandatangani Prosedur Operasional Standar (POS) pembelajaran tatap Muka Tahun Ajaran 2020/2021 dalam masa adaptasi menuju tatanan new normal baru masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 pada sekolah/madrasah di Provinsi Aceh.
Dalam surat keputusan bersama yang ditandatangani Kakanwil Kemenag Aceh Dr Iqbal, S.Ag, M.Ag dan Kadis Pendidikan Aceh, Drs Rachmat Fitri, MPd pada 10 Juli 2020 itu disebutkan madrasah dan sekolah harus menerapkan protokol pendidikan.
Ada beberapa protokol pendidikan yang harus diterapkan seperti, satuan pendidikan pada zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka, sedangkan yang berada di zona kuning, oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka dan melanjutkan belajar dari rumah.
Selain itu, satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka harus memenuhi standar protokol kesehatan yang direkomendasikan oleh gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 di kabupaten kota. Mengikuti protokol physical distancing, tidak melakukan salaman secara langsung, cukup mengucapkan salam atau dengan menggunakan isyarat.
Sementara itu bagi satuan pendidikan asrama dilarang membuka asrama dan tidak melaksanakan pembelajaran tatap muka sampai dengan berakhirnya masa transisi. Selama masa transisi pembelajaran dilaksanakan dari rumah.
Kemudian, bagi satuan pendidikan MI dan SLB paling cepat melaksanakan pembelajaran tatap muka pada September 2020. Sementara bagi satuan pendidikan RA paling cepat melaksanakan tatap muka pada November 2020.
Dalam keputusan tersebut juga dijelaskan, proses pembelajaran dilakukan secara bergantian dengan jumlah rombel dibagi menjadi 18 orang untuk setiap kelompok belajar. Namun, jika rombelnya kurang dari 18 atau berjumlah 18 orang maka tidak diberlakukan shift.
Kemudian, orang tua juga harus menandatangani surat pernyataan keizinan atau keberatan. Jika keberatan, maka wali murid harus menyiapkan fasilitas belajar dari rumah.
Namun, jika di kemudian hari jika ada satuan pendidikan yang didapati tidak mematuhi POS ini maka Kakanwil Kemenag Aceh melalui Kankemenag kabupaten/kota dapat menghentikan pembelajaran tatap muka dan kembali melaksanakan BDR.[]