Banda Aceh – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) Aceh, menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan internal dan panismen yang berlaku pada kasus korupsi pembangunan Gedung Oncology Center Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA).
Ketua GNPK, Marzuki menilai selain proses hukum yang sedang dijalankan oleh pihak Kejati Aceh, perlu segera dilakukan mekanisme punishment internal oleh PLT Gubernur Aceh terhadap kepala PLT ULP Sayed Azhari Layak di ganti di jajaran terkait.
“Proses hukum terus berjalan, tapi langkah penting juga adanya mekanisme punishment secara internal oleh Pemerintah Aceh. Agar masyarakat melihat komitmen PLT Gubernur, memutus mata rantai praktek serupa,” kata Marzuki 20 Juli 2020.
Kisruh kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar pada pembangunan Gedung Oncology Center RSUZA, kini terbuka ke publik serelah BPK memgumumkan temuannya.
Temuan kerugian itu ditemukan terkait PPh dan PPN saat tender yang dimenangkan oleh KSO APG-AS (PT Adhi Persada Gedung dan PT Andesmont Sakti).
Uang muka yang sudah disetorkan kepada pihak perusahaan pemenang tender sebesar Rp 11.8 miliar (belum termasuk PPn dan PPh). Dimana PPh dan PPN yang harus disetorkan kembali ke kas Pemerintah Aceh itu mencapai Rp 1,5 miliar.
Kasus ini menambah panjang deretan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Aceh. Sebagaimana di lansir KPK bahwa kasus korupsi pengadaan barang/jasa pemerintah menduduki posisi kedua secara nasional.
“PLT ULP yang bertanggung jawab terhadap kasus ini layak di reposisi (evaluasi ), sebagai bentuk efek jera bagai penyelenggara tender. Kelalaian dan indisiplin ULP tersebut menjadi presentase buruk Pemerintah Aceh,” kata Marzuki. []