Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang pengurusan jenazah (tajhiz mayat) pasien positif Corona. Ulama Aceh membolehkan jenazah ditayamumkan bila tenaga kesehatan (nakes) tidak mungkin menjaga dirinya dari terpapar virus COVID-19.
“Kita sudah mengundang pihak rumah sakit untuk mempresentasikan bagaimana mereka tajhiz mayat. Dari presentasi itu, kita melihat bahwa secara hukum sudah bisa. Cuma ada beberapa hal yang kita minta untuk diperbaiki,” kata Wakil Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali saat dimintai konfirmasi, Sabtu (25/7/2020).
MPU Aceh meminta pihak rumah sakit mengakomodasi bila ada keluarga pasien yang ingin melaksanakan salat jenazah. Proses pelaksanaan salat yang dilakukan tim rumah sakit selama ini sudah memenuhi kewajiban fardu kifayah.
“Ada hal-hal yang afdhaliah kita rekomendasikan supaya diperbaiki pihak rumah sakit,” jelas Faisal.
Setelah mendengar penjelasan dari pihak rumah sakit, MPU Aceh mengeluarkan fatwa yang berisi 11 poin. Pada poin pertama disebutkan, hukum tajhiz mayat adalah fardu kifayah, meliputi memandikan, mengafani, menyalati, dan menguburkan.
Poin kedua menjelaskan hukum memandikan jenazah yang positif COVID-19 adalah fardu kifayah selama petugas mungkin memelihara dirinya dari terpapar virus Corona. Sementara itu, poin ketiga menyebutkan hukum memandikan mayat yang positif COVID-19 adalah wajib digantikan dengan tayamum apabila petugas tidak mungkin menjaga dirinya dari terpapar virus COVID-19.
Dalam fatwa juga dijelaskan, memandikan jenazah yang positif COVID-19 minimal dengan mengucurkan air ke seluruh tubuh setelah disucikan najis dan menyumbat lubang-lubang yang berpotensi keluarnya cairan. Poin selanjutnya, anggota tubuh yang ditayamumkan adalah wajah dan kedua tangan secara langsung dengan tanah yang suci dan berdebu.
“Mayat yang positif COVID-19, dalam keadaan darurat, dapat dibungkus dengan kantong pengaman setelah terlebih dahulu dikafani dengan kain kafan. Mayat yang positif COVID-19 wajib disalatkan sesuai ketentuan syar’i sebelum dikuburkan,” isi poin keenam dan ketujuh.
Poin kedelapan isinya jenazah yang positif COVID-19 wajib dipastikan menghadap kiblat sewaktu dikuburkan. Selain itu, mayat yang positif COVID-19 yang tidak dimandikan dan tidak ditayamumkan, maka tidak sah disalatkan.
“Mayat yang positif COVID-19 yang muslim wajib dikuburkan dengan mengikuti ketentuan syariat,” isi poin kesepuluh.