BLANGPIDIE – Kantor Hukum Askhalani, Rizki Zulkifli dan Rekan (ARZ&R) kembali melaporkan dua oknum pengacara ke Kepolisian Resor Aceh Barat Daya, dengan dugaan melakukan pembubuhan tanda tangan palsu.
Korban pemalsuan tanda tangan, Aminah Adil (78) merupakan warga Gampong Padang Sikabu, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya didampingi langsung oleh kuasa hukum Zulkifli SH dengan tanda bukti laporan Polisi Nomor : LP-B/49/VII/RES.1.24./2020/SPKT.
Pengacara Kantor Hukum ARZ, Zulkifli SH mengatakan, pemalsuan tanda tangan tersebut dilakukan oleh pengacara dalam surat kuasa khusus bertanggal 10 Desember 2018.
“Terlapor diduga merupakan seorang pengacara MW dan EM diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan klien kami,” ungkap Zulkifli kepada awak media melalui rilis pers, Senin (27/07/2020).
Kliennya tersebut baru mengetahui tanda tangannya dipalsukan setelah dipertanyakan oleh kuasa hukumnya tentang penanda tanganan kasus eksekusi tersebut.
“Sebelumnya klien kami tidak mengetahui tanda tangannya telah dipalsukan, klien kami mengetahuinya setelah kami pertanyakan hal tersebut kepadanya,” jelas Zulkifli.
Dalam pemalsuan tanda tangan tersebut kliennya merasa dirugikan atas perlakuan oknum pengacara YARA perwakilan Abdya.
“Klien kami merasa dirugikan atas tindakan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh terlapor, yaitu tanda tangan yang dibubuhkan diduga dilakukan oleh terlapor dalam surat kuasa khusus yang berkop surat Yara perwakilan Abdya,” ujar Zulkifli.
Zilkifli menambahkan, kalau kliennya tersebut juga telah dirugikan atas tindakan permintaan sejumlah uang, diduga dilakukan oleh terlapor untuk mengeksekusi kasus kliennya itu.
“Terlapor juga telah menerima sejumlah uang lebih kurang Rp. 275.000.000,- dari klien kami, selanjutnya terlapor juga meminta uang sejumlah Rp. 100.000.000,- tetapi uang tersebut belum diberikan, karena hingga saat ini proses eksekusi belum dilakukan oleh terlapor,” ucap Zulkifli.
Berdasarkan kasus pemalsuan tanda tangan tersebut, terlapor terancam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
“Atas dasar bukti-bukti yang telah kita dapatkan, terlapor terancam hukuman pidana selama 6 tahun penjara, sesuai dengan pasal 263 KUHP,” papar Zulkifli.
Terpisah, saat dikomfimasi melalui Whatsapp seluler, Erisman mengatakan pihaknya menghargai dan akan mengikuti alur dan proses laporan tersebut.
“Pada prinsipnya kami menghargai dan akan mengikuti proses itu,” ucap Erisman.
Ia sangat menyayangkan tentang usia dan kondisi Ibu Aminah Adil, terlebih lagi dengan jumlah uang yang ia rincikan tidak sesuai dengan harga objek yang disengketakan.
“Sayang juga itu ibu Aminah Adil sudah tua, didampingi anak dan ponaannya buat laporan ke Polres, terlebih kerugian menurut rincian beliau, sebesar itu bisa saja sudah melebihi dari harga objek tanah yg didisengketakan. Karena itu kita hargai, sekali lagi itu hak beliau ibu Aminah Adil dan kita akan ikuti, silakan saja,” imbuh Erisman.
Reporter: Rusman