TAKENGON – Rakyat Genap Mupakat (RGM) Desa Gegarang Kecamatan Jagong Jeget Kabupaten Aceh Tengah melaporkan kasus dugaan penyelewengan dana desa ke ranah hukum, Selasa (4/8/2020).
Dugaan penyelewengan dana desa tersebut berdasarkan laporan Wahabiah sebagai Bendahara Desa kepada RGM tentang penyalahgunaan anggaran dana desa yang dilakukan oleh Reje desa tersebut.
Wahabiah melaporkan kasus tersebut kepada RGM (24/7/2020) lalu, sekaligus melakukan pengunduran dirinya secara lisan maupun tulisan kepada Reje desa setempat.
Menurut Wahabiah, Reje Desa Gegarang meminta uang dengan memaksa dan dengan suara yang tidak enak didengar dengan tujuan dirinya memberikan uang yang diminta oleh Reje.
“Saya pun terpaksa memberikan uang karena merasa tertekan dengan tindakan yang dilakulan oleh Reje, ” pungkas Wahabiah.
Tambahnya lagi, Wahabiah tidak mengelurkan uang rakyat tersebut dengan cuma-cuma, Bendahara Desa tersebut pun memberikan kwitansi sebagai tanda bukti untuk bisa di pertanggung jawabkan. Namun, Reje Desa Gegarang tidak mau menandatangani kwitansi.
“Reje tidak mau menandatangani kwitansi uang yang diambilnya, saya khawatir saya sendiri yang menjadi korban atas perbuatan Reje,” tutur Wahabiah.
Dalam laporan tersebut Wahabiah juga melampirkan surat yang berisi jadwal pengambialan uang secara paksa oleh Reje kepada Bendahara serta besaran anggaran dana desa yang sudah diberikannya senilai Rp. 40.200.000.
“Iya saya sudah laporkan kasus tersebut, dan saya siap membawa kasus ini ke ranah hukum,” tambah Wahabiah.
Sugito sebagai Reje Desa Gegarang menjelaskan bahwa laporan yang di berikan Wahabiah kepada RGM membuat dirinya kaget. Ia mengaku meminta uang berdasarkan keperluan perjalanan dinas serta menerapkan disiplin kepada aparat desa yang ia pimpin.
“Beliau mengundurkan diri benar adanya, saya marah dan tegur agar disiplin dalam bekerja,” tutur Gito.
Reje Desa Gegarang tersebut menambahkan, masalah kwitansi yang tidak ia tandatangani sama sekali tidak benar adanya. Menurut Sugito siapa saja dapat memfitnah dirinya dan mengada-adakakan alat bukti tanpa tanda tangan darinya.
“Oh, itu sama sekali tidak ada, saya kira itu siapa saja dapat melakukannya, dengan memfitnah saya,” tambah Gito
Menurut Sugito dirinya siap melanjutkan dan menyelesaikan dengan cara apapun, jika dilanjutkan dengan jalur hukum pihaknya akan membuktikan data yang Ia pegang bahwa pengeluaran dana desa tersebut sudah diperuntukkan dirinya dalam menjalankan tugas sebagai Reje Desa setempat.
“Kalau ke hukum kita akan adu Data. Saya juga punya data yang lebih besar,” tutup Gito.
Dalam hal ini Atjehwatch.com juga menyambangi Idris sebagai Ketua RGM Desa Gegarang. Idris menyebutkan kasus ini sudah beberapa kali diupayakan penyelesaian namun tidak mendapatkan hasil apapun dan kedua pihak membenarkan pendapat masing-masing.
“Setelah kita berupaya beberapa kali, kemudian musyawarah bersama masyarakat desa juga kita lakukan, dalam keputusan akhir kami akan serahkan kasus ini ke jalur hukum,” tutur Idris
Adapun upaya yang dilakukan RGM dalam menyelesaikan persoalan ini, diantaranya :
1. (24/7/2020) RGM mendapat laporan dari Bendahara Desa tentang penyelewengan dana desa dilakukan oleh Reje.
2. (29/7/2020) RGM menemui Reje
3. (30/7/2020) RGM menemui Bendahara
4. (2/8/2020) RGM melakukan mediasi menemukan keduanya secara bersamaan namun Reje Gegarang tidak mau hadir.
5. (2/8/2020) Pada malam harinya RGM melakukan rapat bersama masyarakat untuk memberikan keputusan membawa kasus ini ke jalur hukum.
Reporter: Romadani