JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh terus menggodok rancangan peraturan gubernur (pergub) peningkatan penanganan dampak pandemi virus korona. Ada 12 aturan yang rencananya disahkan dalam pergub.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengatakan, dari 12 poin rancangan pergub itu, salah satunya mengatur jam malam.
“Selain koordinasi pemberlakuan jam malam poin pergub lainnya yakni, penyediaan alat pelindung diri, gerakan Aceh mandiri pangan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pendanaan, evaluasi dan pelaporan, dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19,” kata Nova, Rabu, 12 Agustus 2020.
Menurut dia, pergub juga mencakup pelaksanaan protokol kesehatan, penanganan saat penemuan kasus positif di tempat dan fasilitas umum, sumber daya penanganan, dan kebijakan pendidikan pada masa penanganan covid-19.
“Mengenai hukuman bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan dijatuhi sanksi administratif dan sosial,” ujarnya.
Sanksi administratif yang akan diberikan yakni, teguran secara lisan dan tertulis. Sedangkan bagi pelaku usaha, sanksi diatur lebih spesifik yakni pencabutan izin usaha.
Kemudian sanksi sosial, di antaranya membersihkan fasilitas umum, menyapu jalan dan memungut sampah, menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah.
“Juga membaca surat pendek alquran bagi yang beragama Islam atau mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan,” jelasnya.