TAKENGON – Sebanyak 13 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Takengon Kabupaten Aceh Tengah mendapat asimilasi di rumah, Senin (24/8/2020)
Warga binaan yang diizinkan pulang ini adalah narapidana yang masa tahanan di bawah lima tahun dan telah menjalankan pidana setengah dari masa tahanannya.
Asimilasi di rumah tidak diperuntukkan untuk kasus pidana korupsi, illegal logging (pembalakan kayu liar), dan trafficking (perdagangan manusia).
Kepala Rutan kelas IIB Takengon Zulkifli Porang mengatakan, program asimilasi di rumah merupakan keputusan Mentri No.10 tahun 2020.
“Jadi mereka ini bukan bebas mutlak, tapi berdasarkan keputusan Mentri mereka ini asimilasi di rumah” tutur Zulkifli.
Sebelum pulang ke rumah, mereka juga diberi arahan oleh Kepala rumah tahanan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.
“Mereka asimilasi di rumah dengan catatan tidak mengulangi lagi perbuatan pidana kriminal baik itu pencurian, narkoba, dan juga perlindungan anak,” tutur Zulkifli.
Zulkifli Porang juga menjelaskan, apabila mereka yang menerima asimilasi mengulangi kembali perbuatannya, maka hak asimilasi dicabut kemudian tidak mendapatkan hak di antaranya:
1. Pengurangan masa tahanan (remisi).
2. Tidak menerima ada yang menjenguk atau titipan.
3. Strap sel selama masa hukuman.
Reporter: Romadani