Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pidie Jaya Genjot Qanun LP2B

Admin1 by Admin1
07/09/2020
in Ekonomi
0
Pidie Jaya Genjot Qanun LP2B

PIDIE JAYA – Untuk menjaga ketahanan pangan, kini kabupaten Pidie Jaya Sedang mengenjot untuk lahirnya Qanun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (QLP2B).

Hal tersebut dikatakan oleh kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Pidie Jaya, Muzakkir kepada Awak Media di ruang kerjanya, Senin 7 September 2020.

Pihaknya sangat serius mempertahankan lahan persawahan produktif, sebab katanya, 70 persen masyarakat Pidie Jaya bermata pencarian di pertanian.

“Rancangan QLP2B diharapkan menjadi prioritas pembahasan tahun 2020, qanun itu akan menjadi perlindungan terhadap alih fungsi lahan pertanian, sehingga target produksi padi tidak terganggu dalam rangka menjaga ketahanan pangan, kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Pidie Jaya,” kata Muzakkir di ruang kerjanya.

Dalam qanun tersebut, nantinya akan ditetapkan luas lahan yang wajib dilindungi, dengan kata lain, lahan produktif tersebut tidak dapat didirikan bangunan.

“Pidie Jaya adalah kabupaten central produksi pangan, dan lebih dari 70 persen masyarakat disini mata pencarianya adalah di sawah (petani). Jadi sudah sepatutnya Pidie Jaya memiliki Qanun LP2B ini,” terangnya.

Saat ini, luas lahan produktif di Pidie Jaya 8.818 hektar, dengan rincian, Kecamatan Meureudu 1.256 hektar, Meurah Dua 595 hektar, Bandar Dua 2.187 hektar, Jangka Buya 501 hektar, Ulim 785 hektar, Trienggaden 1.784 hektar, Panteraja 229 hektar, dan Kecamatan Bandar Baru 1.872 hektar.

Ia khawatir, jika tidak ada qanun yang mengatur perlindungan lahan, maka lahan produtif di Pidie Jaya akan tergerus dengan didirikan pembangunan.

Bahkan, saat ini saja banyak bangunan yang didirikan di lahan produktif. Padahal menurutnya, walaupun belum ada peraturan daerah (perda) atau qanun, mendirikan bangunan diatas lahan persawahan telah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Apakah ada izin mendirikan bangunan (IMB) yang sudah dibangun di persawahan itu saya tidak tahu, sebab terkait itu (izin) ada di dinas perizinan (DPMPTSP),” ujar Muzakkir yang mengakui selama ini tidak ada koordinasi antara tim teknis yang merekomendasikan IMB dengan pihaknya terkait IMB di persawahan.

“Walaupun belum ada qanun, tapi larangan mendirikan bangunan di lahan sawah tersebut tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.”

“Bagi yang melanggar diancam pidana penjara lima tahun atau denda paling banyak Rp 1 milyar,” kata Muzakkir.[ ]

Previous Post

Plt Gubernur Harapkan 3 Kapal Aceh Hebat Bisa Operasi Awal 2021

Next Post

Update Corona Aceh 7 September: Positif Bertambah 19, Meninggal 3

Next Post
Update Corona Aceh 7 September: Positif Bertambah 19, Meninggal 3

Update Corona Aceh 7 September: Positif Bertambah 19, Meninggal 3

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Komisi VI DPR Tinjau Huntara Aceh Tamiang dan Jalan Tol Binjai–Langsa Bersama Hutama Karya

Komisi VI DPR Tinjau Huntara Aceh Tamiang dan Jalan Tol Binjai–Langsa Bersama Hutama Karya

24/07/2026
Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

24/07/2026
Konsultasi Raqan, Kakanwil Kemenag Aceh Terima DPRK Sabang

Konsultasi Raqan, Kakanwil Kemenag Aceh Terima DPRK Sabang

24/07/2026
Prabowo: Ada Kampanye Goyahkan Indonesia, Tiap Bulan Klaim Kolaps

Prabowo: Ada Kampanye Goyahkan Indonesia, Tiap Bulan Klaim Kolaps

24/07/2026
Militer Iran Ungkap Fase Baru Perang Lawan AS, Akan Ubah Strategi

Militer Iran Ungkap Fase Baru Perang Lawan AS, Akan Ubah Strategi

24/07/2026

Terpopuler

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

22/07/2026

Pidie Jaya Genjot Qanun LP2B

STAI Tgk. Chik Pante Kulu dan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh Bangun Kolaborasi Penguatan Tridarma Perguruan Tinggi

Kapaloe, Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com