PIDIE JAYA – Untuk menjaga ketahanan pangan, kini kabupaten Pidie Jaya Sedang mengenjot untuk lahirnya Qanun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (QLP2B).
Hal tersebut dikatakan oleh kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Pidie Jaya, Muzakkir kepada Awak Media di ruang kerjanya, Senin 7 September 2020.
Pihaknya sangat serius mempertahankan lahan persawahan produktif, sebab katanya, 70 persen masyarakat Pidie Jaya bermata pencarian di pertanian.
“Rancangan QLP2B diharapkan menjadi prioritas pembahasan tahun 2020, qanun itu akan menjadi perlindungan terhadap alih fungsi lahan pertanian, sehingga target produksi padi tidak terganggu dalam rangka menjaga ketahanan pangan, kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Pidie Jaya,” kata Muzakkir di ruang kerjanya.
Dalam qanun tersebut, nantinya akan ditetapkan luas lahan yang wajib dilindungi, dengan kata lain, lahan produktif tersebut tidak dapat didirikan bangunan.
“Pidie Jaya adalah kabupaten central produksi pangan, dan lebih dari 70 persen masyarakat disini mata pencarianya adalah di sawah (petani). Jadi sudah sepatutnya Pidie Jaya memiliki Qanun LP2B ini,” terangnya.
Saat ini, luas lahan produktif di Pidie Jaya 8.818 hektar, dengan rincian, Kecamatan Meureudu 1.256 hektar, Meurah Dua 595 hektar, Bandar Dua 2.187 hektar, Jangka Buya 501 hektar, Ulim 785 hektar, Trienggaden 1.784 hektar, Panteraja 229 hektar, dan Kecamatan Bandar Baru 1.872 hektar.
Ia khawatir, jika tidak ada qanun yang mengatur perlindungan lahan, maka lahan produtif di Pidie Jaya akan tergerus dengan didirikan pembangunan.
Bahkan, saat ini saja banyak bangunan yang didirikan di lahan produktif. Padahal menurutnya, walaupun belum ada peraturan daerah (perda) atau qanun, mendirikan bangunan diatas lahan persawahan telah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Apakah ada izin mendirikan bangunan (IMB) yang sudah dibangun di persawahan itu saya tidak tahu, sebab terkait itu (izin) ada di dinas perizinan (DPMPTSP),” ujar Muzakkir yang mengakui selama ini tidak ada koordinasi antara tim teknis yang merekomendasikan IMB dengan pihaknya terkait IMB di persawahan.
“Walaupun belum ada qanun, tapi larangan mendirikan bangunan di lahan sawah tersebut tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.”
“Bagi yang melanggar diancam pidana penjara lima tahun atau denda paling banyak Rp 1 milyar,” kata Muzakkir.[ ]