Banda Aceh – Sebanyak 11.309 pasangan di Aceh melangsungkan akad nikah di tengah pandemi Corona atau COVID-19. Jumlah ini mengalami kenaikan di beberapa wilayah di Aceh, khususnya perkotaan.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh, Marzuki, mengatakan jumlah pasangan nikah di Aceh mengalami peningkatan drastis pada Juni dan Juli. Pandemi Corona tidak mempengaruhi jumlah warga yang melangsungkan pernikahan.
Berdasarkan data di Kemenag Aceh, pada April terjadi 2.164 peristiwa nikah, pada Mei 232 peristiwa nikah, Juni 5.664 peristiwa nikah serta Juli 3.249 pernikahan.
“Ini tergantung daerahnya kalau di daerah perkotaan termasuk Aceh Besar meningkat, namun tidak jauh berbeda dengan sebelum ada Corona. Walaupun prosedur pernikahannya banyak hal yang perlu diurus, dalam artian protokol kesehatan harus benar-benar diperhatikan,” kata Marzuki kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).
Menurut Marzuki, pasangan pengantin serta keluarga mempelai rata-rata patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan virus Corona. Ketika datang ke pernikahan, pasangan menggunakan masker.
“Kita punya surat edaran dari Kemenag RI agar protokol kesehatan benar-benar diterapkan saat mendaftar dan saat akad nikah,” jelas Marzuki.
Marzuki menjelaskan, layanan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) di Aceh tidak terganggu selama pandemi Corona. Kemenag Aceh telah mendistribusikan 274 wastafel, 5.263 masker dan 9.900 sarung tangan agar pelayanan di KUA tidak terkendala.
“Kita harap protokol kesehatan benar diperhatikan saat mendaftar, apalagi saat prosesi pernikahan karena jumlah yang hadir dibatasi,” ujar Marzuki.