BANDA ACEH – Warga yang tinggal di bantaran Sungai Lamnyong area Banda Aceh mendapat surat teguran dari Pemko Banda Aceh untuk segera membongkar bangunan di sana. Padahal pada area yang sama, Pemkab Aceh Besar telah menunda pembongkaran.
“Kami cuma diberi waktu tiga hari untuk membongkar bangunan di sini,” ujar salah seorang pemilik bangunan, Khairil, Rabu malam 9 September 2020.
“Kami terima surat pada Selasa dan bangunan harus dibongkar sampai Kamis.”
“Ini tidak adil. Karena pada jalur yang sama, seperti Ngohya dan ANRI yang masuk area Aceh Besar justru ditunda. Masak cuma kami yang kecil-kecil ini ditindak,” kata pria muda ini lagi.
Yang paling aneh, kata Khairil, surat yang diterimanya pada Selasa 8 September lalu tersebut, adalah surat teguran ke II.
“Padahal surat teguran pertama tak pernah kami terima. Ini tiba-tiba sudah ada teguran ke II. Ini yang kami anggap sangat tidak bepihak pada masyarakat kecil,” ujarnya.
Khairil berharap pengusuran tersebut ditunda seperti halnya di area Aceh Besar.
“Sampai ada jalan keluar yang arif dan bijaksana. Kami berharap DPRK Banda Aceh dapat menyuarakan aspirasi ini. Jangan memberatkan kami rakyat kecil yang cuma mencari sesuap nasi dan bertahan hidup selama Corona,” kata dia. []