Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengusulkan 5000 swab massal untuk menangani Covid-19 yang terjadi di ibu kota Provinsi Aceh itu.
Hal tersebut disampaikan Farid Nyak Umar saat menghadiri apel pelepasan Tim Penegak Hukum Perwal 51 tahun 2020 yang juga dihadiri Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman bersama Forkopimda Banda Aceh, di Halaman Balai Kota Banda Aceh, Selasa (15/09/2020).
Farid menjelaskan, dalam rapat pembahasan RAPBK Perubahan Banda Aceh tahun 2020, Badan Anggaran DPRK secara resmi sudah meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh untuk melakukan swab massal minimal 5 ribu. Artinya, DPRK Banda Aceh mendorong pemerintah untuk menganggarkan sejumlah dana agar dapat dilakukan kerjasama dengan pihak Unsyiah yang memiliki laboratorium dan peralatan tes.
“Pemko Banda Aceh sudah sepakat dan DPRK akan mengawal kebijakan ini,” katanya.
Menurut Farid, selama ini kebanyakan pasien positif itu diketahui secara kebetulan. Ada orang sakit datang ke rumah sakit dapat informasi ternyata positif kemudian dilacak maka ketahuan yang lainnya.
Di samping itu langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan kata Farid yaitu dengan menargetkan 3 bulan ke depan dilakukannya 5000 swab massal jika dibagi setiap pekan, setiap bulannya itu sebanyak 1500, kemudian dibagi lagi pada setiap gampong-gampong mana saja yang akan melakukan swab.
“Ini menjadi penting, karena hari ini banyak pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) yang kondisinya sehat tapi tanpa sadar menjadi pembawa virus itu ke tempat-tempat lain jangan sampai muncul kluster-kluster baru seperti kluster perkantoran, masjid dan lainnya,” kata Politisi PKS itu.
Farid menambahkan angka positif Covid-19 yang melonjak drastis di Kota Banda Aceh dan menempatkan posisi Aceh pada peringkat 6 harusnya mampu menyadarkan semua pihak, pemerintah kota, DPRK, unsur Forkopimda dan masyarakat supaya tidak boleh meremehkan dan abai terhadap pandemi ini. Waspada itu penting tapi jangan berlebihan karena akan menurunkan imunitas, tapi abai tidak peduli sama sekali itu juga dapat membahayakan masa depan.
“Dalam paripurna kemarin (14/09/20) kami juga menyampaikan, pemerintah, DPRK, dan semua unsur forkopimda perlu melakukan langkah-langkah strategis bahkan saya juga menyampaikan kepada Wali Kota, kita sangat khawatir jika dalam beberapa hari ke depan pasien positif Covid-19 Banda Aceh akan tembus angka seribu, mudah-mudahan ini tidak terjadi,” ujarnya.
Karena itu langkah-langkah yang diambil oleh pemko mulai dari testing (swab massal), tracing (pelacakan interaksi dari pasien yang terpapar), isolasi (baik yang mandiri maupun kelompok) hingga treatment (proses pengobatan) harus detail dan terukur serta jelas jadwal pelaksanaannya, serta berapa kebutuhan anggarannya.
Terkait penegakan disiplin dan hukum dari Perwal 51 tahun 2020, perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa kegiatan penerapan disiplin protokol kesehatan ini intinya bukan hanya pada sanksi, tapi untuk membangun kesadaran kolektif karena hari ini, peluru yang paling efektif untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sebelum adanya vaksin yaitu dengan penerapan protokol kesehatan yaitu dengan memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, melakukan jaga jarak, (physical distancing) termasuk menghindari kerumunan.
“Kami sebagai pimpinan dan wakil masyarakat Banda Aceh tentu bersama Pemerintah Kota Banda Aceh serta unsur forkopimda berada di garda terdepan dalam rangka penegakan disiplin prokes ini,” tuturnya.