Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset tanah dan bangunan senilai total Rp3 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasha.
Penyitaan dilakukan pada Senin (14/9) kemarin dengan pemasangan plang tanda penyitaan barang bukti berupa tanah dan bangunan seluas 31.815 meter persegi di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
“Tanah dan bangunan tersebut merupakan Aset PT Musi Karya Perkasa dengan SHM no. 00281 an. Ahmad Syamsu Wirawan yang masih memiliki ikatan keluarga dengan Tersangka MKP [Mustofa Kamal Pasha],” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9).
KPK menduga tanah tersebut dibeli oleh Mustafa pada tahun 2015. Di atas tanah itu dibangun mess, kantor, pagar beserta fasilitas di dalamnya guna mendukung kegiatan usaha AMP-Hotmix PT Musi Karya Perkasa yang mengerjakan proyek jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun tersebut.
“Ada pun estimasi nilai aset saat ini mencapai lebih kurang Rp3 miliar,” pungkas juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.
Ali menambahkan pada hari ini tim penyidik juga melakukan pemeriksaan dan penyitaan sejumlah dokumen dari saksi Erdian Syahri selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Banyuasin.
Penyidik, terang dia, mendalami kronologis dan legalitas pendirian PT Musi Karya Perkasa.
“Karena diduga perusahaan ini sengaja dioperasionalkan oleh Tersangka MKP dengan tujuan melakukan TPPU melalui bantuan dan perantaraan kerabatnya,” ucap Ali.
Mustofa sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan TPPU.
Ia diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa. Modus yang digunakannya adalah utang bahan atau beton.
Mustofa diduga menempatkan, menyimpan dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sebesar sekitar Rp4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jetski sebanyak lima unit.
Ia disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.