JAKARTA – Pemilik Perusahaan Otobus (PO) Pelangi atau PT Pelangi Atra Kana berinisial F terlibat dalam jaringan narkoba.
F diduga kuat mejadi pengendali peredaran narkoba jenis sabu. Dengan memanfaatkan bus Pelangi jurusan Medan- Tasikmalaya miliknya, ia mengangkut narkoba dari Aceh ke Tasikmalaya Kasus tersebut terbongkar pada Rabu (16/9/2020) petang.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat menggerebek seorang pria yang diketahui berinsial ED asal Tasikmalaya, sopir bus asal Medan HR, dan kernet bus asal Medan AM karena kedapatan membawa narkona jenis sabu di dalam bus.
Bus itu berhasil dihentikan petugas di Jalan Raya Rajapolah setelah petugas menguntit bus itu dari Aceh, Medan hingga Tasikmalaya. Oleh pelaku, sabu seberat 13 kilogram tersebut dibungkus dalam belasan kemasan teh yang disimpan dalam karung putih.
Karung tersebut kemudian disembunyikan di bagian bawah bus di antara lorong jok penumpang dekat sopir.
Tempat penyimpanan 13 kilogram sabu tersebut terlihat rapi. Disinyalir karoseri bus tersebut dimodifikasi.
Untuk membongkar tempat sabu disembunyikan, petugas harus mengelas bagian bawah bus yang sudah dimodifikasi.
Dari informasi sementara, 13 kilogram sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Tasikmalaya. Tak lama setelah penggerebakan tersebut, petugas menangkap pemilik bus, F di Tangerang, Banten.