Blangpidie -Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menyalurkan bantuan belajar dalam jaringan (daring) kepada 25 Pondok Pesantren di Kabupaten Aceh Barat Daya. Serah terima dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama setempat, masing-masing Pondok Pesantren mendapatkan 15 Juta Rupiah, Senin (21/9/2020).
Bantuan belajar daring tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Aceh Drs. H. Amiruddin, MA didampingi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya Drs. H. Salihin Mizal, MA dan sejumlah pejabat di lingkungan Kankemenag Aceh Barat Daya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya, Salihin Mizal mengucapkan terimakasih kepada Kanwil Kemenag Provinsi Aceh atas perhatian dan Bantuan yang diberikan kepada pondok pesantren di Kabupaten Bumoe Breuh Sigupai.
Lebih lanjut ia menyampaikan, di Kabupaten Aceh Barat Daya saat ini terdapat 50 pondok pesantren yang telah memiliki izin operasional, 25 diantaranya yang mendapatkan bantuan dana untuk pelaksanaan pembelajaran daring, sedangkan 25 pesantren lainnya tidak termasuk dalam daftar penerima.
“Terima kasih saya ucapkan atas perhatian dan bantuannya, kita berharap semoga pondok pesantren yang belum mendapatkan bantuan pada hari ini juga menyusul mendapatkan bantuan operasional belajar daring ini, dan bagi yang sudah menerima, mudah-mudahan dapat dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan Juknis”, tambahnya.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs H Amiruddin, MA dalam arahannya menjelaskan, penyaluran bantuan dana pembelajaran daring ditentukan oleh Kementerian Agama RI sesuai dengan data paling update yang ada pada data Education Management Information System (Emis) Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
“Walaupun begitu kita patut bersyukur, Kabupaten Aceh Barat Daya Alhamdulillah mendapatkan jatah 25 Pondok Pesantren yang mendapatkan bantuan operasional belajar daring pada hari ini dari 50 Pondok Pesantren yang telah memiliki Izin Operasional, kita bedo’a semoga kedepannya akan ada bantuan lagi,” ucapnya.
Selain itu, ia berpesan kepada penerima bantuan tersebut agar menggunakannya untuk operasional belajar daring di pondok pesantren sesuai dengan regulasi, juknis dan membuat laporan pertanggungjawaban dengan baik dan benar. []