Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengklaim selama ini tidak menemukan kasus penularan Covid-19 di dalam pesawat. Ia menyebut angkutan udara adalah salah satu sektor transportasi yang paling ketat menegakkan protokol kesehatan selama pandemi.
“Sektor udara merupakan satu sektor yang paling rigid memberikan pengamanan terhadap kesehatan dengan angka (penularan) yang relatif enggak ada. Mereka yang terbang enggak ada yang terpapar Covid-19,” kata Menhub Budi Karya dalam webinar, Rabu, 23 September 2020.
Budi Karya menjelaskan, stakeholder penerbangan menjaga penuh prinsip memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Aturan itu ditegakkan baik untuk petugas maupun penumpang selama di dalam pesawat dan bandara.
Di samping itu, pesawat telah memiliki teknologi high efficiency particulate air atau HEPA. Fasilitas ini disebut dapat menyaring partikel hingga 99 persen dan menciptakan udara bersih.
Lebih lanjut Budi Karya mengatakan pihaknya tidak akan membiarkan otoritas bandara maupun maskapai menoleransi pelanggaran protokol kesehatan. Dia pun menjamin protokol yang diterapkan, baik untuk bandara besar maupun kecil, memiliki standar yang sama.
Meski demikian, Budi Karya mengatakan masyarakat masih enggan melakukan perjalanan dengan pesawat karena khawatir dengan penyebaran virus. Karena itu, dia meminta pihak bandara dan maskapai mengampanyekan keamanan penerbangan melalui media-media sosial.
Catatan Tempo, pada pekan lalu, maskapai penerbangan Citilink memperoleh sanksi karena mengangkut penumpang positif Covid-19 pada rute penerbangan Jakarta-Pontianak. Berdasarkan catatan Dinas Perhubungan Kalimantan Barat, swab test RT PCR oleh Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Pontianak terhadap 48 penumpang Citilink CG 9414 rute Jakarta-Pontianak 15 September 2020 menemukan satu orang penumpang positif Covid-19.
Sesuai Pasal 8 ayat 5 Peraturan Gubenur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, maskapai inipun diberi sanksi. Pemerintah Kalimantan Barat melarang sementara Citilink mengoperasikan rute ke kota tersebut.