Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Tiyong Minta Pimpinan DPR Aceh Makzulkan Nova Iriansyah

Admin1 by Admin1
26/09/2020
in Nanggroe
0
DPRA dan DPRK PNA Diminta Sumbang Gaji Untuk Bantu Tangani Covid 19

Samsul Bahri akrab disapa Tiyong, Ketua Umum DPP PNA

BANDA ACEH – Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA), Samsul Bahri Bin Amiren alias Tiyong, meminta pimpinan DPR Aceh untuk menggunakan hak pendapat untuk pemakzulan Nova Iriansyah dari posisi Plt Gubernur Aceh.

Hal ini disampaikan Tiyong melalui siaran persnya yang dikirim ke redaksi atjehwatch.com, Jumat sore 25 September 2020.

“Berdasarkan pemberitaaan media yang tidak pernah dibantah, saudari Yunita Arafah merupakan istri kedua dari saudara Plt Gubernur Nova Iriansyah. Berdasarkan data dan dokumen kepegawaian, saudari Yunita Arafah sampai saat ini merupakan ASN di Unsyiah yang masih berstatus lajang/belum menikah. Padahal faktanya yang bersangkutan telah lama menjadi isteri kedua Plt Nova, bahkan sudah dikarunia 2 orang anak,” tulis Tiyong.

“Atas fakta tersebut saudari Yunita Arafah secara meyakinkan telah melanggar Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat 2 yang berbunyi: “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat.”

“Berdasarkan dokumen resmi Model BB.2-KWK yang dilaporkan pada negara saat pendaftaran sebagai Calon Wakil Gubernur Aceh pada tahun 2016, saudara Nova Iriansyah tidak mencantumkan saudari Yunita Arafah dan kedua anak mereka dalam daftar riwayat hidup. Namun diketahui saudari YA sering diberikan fasilitas negara oleh saudara Plt Gubernur. Hal ini menunjukkan saudara Plt Gubernur telah melakukan pembohongan publik, menipu rakyat Aceh dan menipu negara.”

“Sebagai suami saudara Nova Iriansyah secara meyakinkan telah turut serta dan terlibat secara aktif menyembunyikan fakta, pemalsuan dokumen dan melindungi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh istri keduanya tersebut. Sebagai Pejabat Negara saudara Nova Iriansyah dan keluarganya berkewajiban menjadi teladan untuk taat dan patuh pada setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun faktanya saudara Nova Iriansyah telah turut serta terlibat dan patut diduga sengaja memberi perlindungan terhadap perbuatan melawan hukum Yang dilakukan oleh saudari Yunita Arafah (istri keduanya). Karena itu dapat disimpulkan, secara meyakinkan saudara Plt Gubernur Aceh telah melanggar Undang – Undang No. 11 tahun 2006 (UUPA) Pasal 47 Huruf f yang berbunyi menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 (UU Pemda) Pasal 61 Ayat 2 tentang Sumpah/Janji Kepala Daerah serta Perpres No.16 tahun 2016 Pasal 7 Ayat 2 tentang Sumpah/Janji jabatan Gubernur/Wagub yang diantaranya berbunyi menjalankan segala Undang-Undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya.”

Dengan demikian, tulis Tiyong, dapat disimpulkan bahwa selama ini saudara Plt Gubernur Aceh secara sadar dan meyakinkan telah melakukan pembohongan publik dan penipuan kepada negara.

“Karena itu kami meminta kepada Pimpinan agar DPRA dapat menggunakan hak menyatakan pendapat untuk pemakzulan atas perbuatan melanggar sumpah/janji jabatan yang telah dilakukan oleh saudara Plt Gubernur Nova Iriansyah,” tulis Tiyong yang juga anggota DPR Aceh ini.

Previous Post

Risman Rachman: Politik Teumenak Tidak Bagus Bagi Aceh

Next Post

Risiko Penularan Covid-19 Turun di Bireuen dan Abdya, 66 Pasien Sembuh

Next Post

Risiko Penularan Covid-19 Turun di Bireuen dan Abdya, 66 Pasien Sembuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polda Aceh Terbitkan DPO Tersangka Pelecehan Seksual

Polda Aceh Terbitkan DPO Tersangka Pelecehan Seksual

12/06/2026
Salurkan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp1 Miliar Lebih, Dr. Safaruddin Minta Ahli Waris Untuk Pendidikan Anak

Salurkan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp1 Miliar Lebih, Dr. Safaruddin Minta Ahli Waris Untuk Pendidikan Anak

12/06/2026
Mualem dan SKK Migas Sepakati Revisi PoD Blok Andaman

Mualem dan SKK Migas Sepakati Revisi PoD Blok Andaman

12/06/2026
Bupati Al-Farlaky Tinjau Jaringan Irigasi Rusak Pascabanjir

Bupati Al-Farlaky Tinjau Jaringan Irigasi Rusak Pascabanjir

12/06/2026
Parlemen Iran: Trump Punya 2 Pilihan, Harus Menyerah atau Menyerah

Parlemen Iran: Trump Punya 2 Pilihan, Harus Menyerah atau Menyerah

12/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com