BANDA ACEH – Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA), Samsul Bahri Bin Amiren alias Tiyong, meminta pimpinan DPR Aceh untuk menggunakan hak pendapat untuk pemakzulan Nova Iriansyah dari posisi Plt Gubernur Aceh.
Hal ini disampaikan Tiyong melalui siaran persnya yang dikirim ke redaksi atjehwatch.com, Jumat sore 25 September 2020.
“Berdasarkan pemberitaaan media yang tidak pernah dibantah, saudari Yunita Arafah merupakan istri kedua dari saudara Plt Gubernur Nova Iriansyah. Berdasarkan data dan dokumen kepegawaian, saudari Yunita Arafah sampai saat ini merupakan ASN di Unsyiah yang masih berstatus lajang/belum menikah. Padahal faktanya yang bersangkutan telah lama menjadi isteri kedua Plt Nova, bahkan sudah dikarunia 2 orang anak,” tulis Tiyong.
“Atas fakta tersebut saudari Yunita Arafah secara meyakinkan telah melanggar Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat 2 yang berbunyi: “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat.”
“Berdasarkan dokumen resmi Model BB.2-KWK yang dilaporkan pada negara saat pendaftaran sebagai Calon Wakil Gubernur Aceh pada tahun 2016, saudara Nova Iriansyah tidak mencantumkan saudari Yunita Arafah dan kedua anak mereka dalam daftar riwayat hidup. Namun diketahui saudari YA sering diberikan fasilitas negara oleh saudara Plt Gubernur. Hal ini menunjukkan saudara Plt Gubernur telah melakukan pembohongan publik, menipu rakyat Aceh dan menipu negara.”
“Sebagai suami saudara Nova Iriansyah secara meyakinkan telah turut serta dan terlibat secara aktif menyembunyikan fakta, pemalsuan dokumen dan melindungi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh istri keduanya tersebut. Sebagai Pejabat Negara saudara Nova Iriansyah dan keluarganya berkewajiban menjadi teladan untuk taat dan patuh pada setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun faktanya saudara Nova Iriansyah telah turut serta terlibat dan patut diduga sengaja memberi perlindungan terhadap perbuatan melawan hukum Yang dilakukan oleh saudari Yunita Arafah (istri keduanya). Karena itu dapat disimpulkan, secara meyakinkan saudara Plt Gubernur Aceh telah melanggar Undang – Undang No. 11 tahun 2006 (UUPA) Pasal 47 Huruf f yang berbunyi menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 (UU Pemda) Pasal 61 Ayat 2 tentang Sumpah/Janji Kepala Daerah serta Perpres No.16 tahun 2016 Pasal 7 Ayat 2 tentang Sumpah/Janji jabatan Gubernur/Wagub yang diantaranya berbunyi menjalankan segala Undang-Undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya.”
Dengan demikian, tulis Tiyong, dapat disimpulkan bahwa selama ini saudara Plt Gubernur Aceh secara sadar dan meyakinkan telah melakukan pembohongan publik dan penipuan kepada negara.
“Karena itu kami meminta kepada Pimpinan agar DPRA dapat menggunakan hak menyatakan pendapat untuk pemakzulan atas perbuatan melanggar sumpah/janji jabatan yang telah dilakukan oleh saudara Plt Gubernur Nova Iriansyah,” tulis Tiyong yang juga anggota DPR Aceh ini.