BLANGPIDIE – Kuasa Hukum Aminah Adil Laporkan Ketua Hakim PN Blangpidie dan PN Tapaktuan serta Panitera PN Blangpidie ke Mahkamah Agung.
Bahwa pada tanggal di mana Aminah Adil sebagai Penggugat melawan Manizar Dkk sebagai para Tergugat dalam perkara Pengadilan Negeri Tapaktuan Nomor: 6/Pdt.G/2017/PN .Ttn Jo Putusan Pengdilan Tinggi Aceh Nomor 27/PDT/2018/PT BNA, dimana baik putusan tingkat pertama maupun banding dimenangkan oleh saudari Aminah Adil.
Berdasarkan register perkara Nomor 6/Pdt.G/Eks/2017/PN.Ttn. tertanggal, Senin 08 Februari 2019, telah mengeluarkan penetapan yang pada pokoknya untuk dilakukan eksekusi dengan bantuan Pengadilan Negeri Blangpidie.
Pada tanggal 28 Juni 2020 Saudari Aminah Adil memberikan kuasa khusus kepada Kantor Hukum ARZ & Rekan untuk pelaksaan penetapan nomor 06/Pdt.G/Eks/2017/PN .Ttn. tertanggal, Senin 08 Februari 2019. Dan dimana Panitera PN Blangpidie Rafinal, NIP 196107271982031002, tidak mau melegalisasi surat kuasa sebab menurutnya pencabutan maupun penerimaan kuasa harus di hadapannya dengan tidak bisa menyebutkan dasar hukum.
“Pada tanggal 01 Juli 2020, kami mengirim pesan lewat Whatshaapss yang pada dasarnya meminta untuk bisa bertemu dengan Ketua PN Blangpidie yaitu Bapak Zulkarnain, SH.MH, namun beliau mengatakan bahwasanya lagi berada di Jakarta walaupun sebenarnya kami tahu kalau Ketua PN Blangpidie ada di Blangpidie. Di mana pagi jam 09.00 WIB, tanggal 01 Juli 2020 Ketua PN Blangpidie menghadiri HUT POLRI di POLRES Aceh Barat Daya,” ucap Zulkifli pada rilis yang diterima awak media, Jum’at (06/11/2020).
Bahwa Pada Tanggal 02 Juli 2020 pada saat kami hendak mendaftarkan surat kuasa. Zulkifli, SH melanjutkan, dimana surat kuasa tersebut telah diberikan dengan nomor serta yang lainnya akan tetapi Panitera PN Blangpidie Rafinal, NIP. 196107271982031002 tidak bersedia untuk melegalisasi serta menyatakan bahwa dia tidak bersedia untuk melaksanakan eksekusi dan kami melihat Ketua PN Blangpidie ada di Pengadilan, paparnya
“Bahwa sebelum kami atas nama kuasa hukum Aminah Adil setelah itu membuat surat Permohonan Berkas terkait dengan Kepada Ketua PN Tapaktuan YUDHISTIRA ADHI NUGRAHA, SH, MH. Putusan Nomor: 06/Pdt.G/2017/PN .Ttn Jo Putusan Pengdilan Tinggi Aceh Nomor 27/PDT/2018/PT BNA, namun tidak dikabulkan,” ungkap Zulkifli.
berdasarkan hal atau kronologis di atas, pihak Kuasa Hukum Aminah Adil telah membuat laporan kepada Mahkamah Agung serta telah diagendakan dengan Nomor: 0467/BP/A.SIWAS/VII/2020, Tanggal 06 Juli 2020.
Reporter: Rusman










