BLANGPIDIE – Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat Daya musnahkan Barang Bukti (BB) narkotika dari hasil penyitaan dari bulan Oktober 2019 sampai Oktober 2020.
Dalam eksekusi pemusnahan barang bukti tersebut yang dilakukan di halaman Kantor Kejari Abdya, dengan turut melibatkan Wakil Bupati Abdya Muslizar MT, Kapolres AKBP M. Nasution SIK, perwakilan Kodim 0110/Abdya serta pihak lainnya yang terkait, Selasa (17/11/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Nilawati mengatakan, agenda pemusnahan barang bukti itu dilakukan sesuai dengan ketetapan hukum yang ada dan merupakan tugas jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP.
“Barang bukti narkotika yang kita musnahkan ini merupakan barang bukti kasus yang sudah memiliki hukum tetap (inkracht). Tujuan pemusnahan barang bukti tidak lain agar barang bukti ini tidak hilang dari tempat penyimpanan ataupun tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Nila.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu-sabu 67,24 gram, ganja 966,893 gram atau 77 batang. Kemudian, alat hisap sabu (bong) 7 buah, kertas paper 34 lembar, kotak rokok 2 bungkus, dan kaca pirek 9 buah.
Kemudian ada 1 buah timbangan, 17 unit handphone, 1 lembar baju, 1 lembar kain sarung, 1 buah obeng, 2 lembar celana jeans, 2 pasang sendal jepit, 2 buah jerigen, 1 batang pipet, 1 buah timba, 1 buah corong, 1 buah plat, 1 tas ransel, 1 saringan besi, 1 dongkrak, dan 1 kunci sepeda motor.
“Barang bukti yang kita musnahkan merupakan barang bukti yang diperoleh dari tindak pidana orang dan harta benda dan tindak pidana narkotika serta tindak pidana umum lainnya,” ungkap Nilawati.
Reporter: Rusman










