BANDA ACEH – Koordinator Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh, Syakya Meirizal, meminta Presiden Joko Widodo untuk memberi sanksi tegas kepada Gubernur Aceh Nova Iriansyah karena tak kunjung menyalurkan Bansos senilai Rp1,5 triliun hingga jelang akhir tahun.
Hal ini disampaikan Syakya dalam suratnya yang ditujukan kepada Presiden Jokowi dengan tembusan Mendagri dan Menteri Keuangan, Ketua Tim Penangan Covid di Pusat serta Ketua DPR Aceh.
“Dengan hormat, dengan ini kami laporkan kepada Bapak Presiden bahwa Gubernur Aceh sampai saat ini belum menyalurkan Dana Bansos senilai Rp1,5 triliun rupiah kepada rakyat Aceh terdampak Covid-19 yang telah ditetapkan dalam Pergub No. 38 tentang Perubahan Penjabaran APBA 2020 (Refocussing APBD) pada 15 Juni 2020 (terlampir),” tulis Syakya dalam surat tersebut.
Padahal, katanya, tahun anggaran 2020 hanya tersisa kurang dari 1,5 bulan lagi. Akibatnya banyak rakyat Aceh terdampak Covid-19 diluar penerima Bansos dari Pemerintah Pusat (PKH dan BST) dan Dana Desa mengalami kesulitan hidup. Sehingga membuat daya beli masyarakat semakin menurun dan kondisi perekonomin rakyat di seluruh pelosok Aceh kian terpuruk.
Selain itu, tulis dia, kebijakan tersebut juga akan berakibat terjadinya potensi mega SiLPA hingga trilyunan rupiah pada APBA 2020. Hal ini sangat kontraproduktif dengan kebijakan Bapak Presiden yang mendorong percepatan realisasi anggaran dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional.
“Tindakan Gubernur Aceh sebagai wakil pemerintah pusat tersebut secara gamblang telah mengangkangi UU No. 2 Tahun 2020, Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2020, Perpres No. 54 Tahun 2020 , Instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2020, Permendagri No. 20 Tahun 2020 dan SKB Mendagri – Menkeu No: 119/2813/SJ nomor 177/KMK.07/2020.”
Tulisnya lagi, kebijakan pembatalan penyaluran Bansos ini juga berdampak memperburuk citra Pemerintah dimata rakyat Aceh.
“Oleh karena itu, kami memohon Kepada Bapak Presiden untuk memberi teguran keras dan sanksi tegas kepada Gubernur Aceh yang telah mengkhianati hak-hak rakyat ditengah musibah pandemi Covid-19. Agar yang bersangkutan tidak lagi mengulangi perbuatan dan kebijakan yang merugikan rakyat serta mengangkangi peraturan perundang-undangan yang berlaku.”










