BLANGPIDIE – Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya melakukan pemusnahan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Kadaluarsa pada rumah sakit tersebut, Jum’at (20/11/2020).
Direktur RSUDTP Dr. Ismail Muhammad, Sp. B mengatakan, Obat dan BMHP yang sudah kadarluarsa itu jika dijumlahkan secara materi terhitung sekitar 2,5 miliar rupiah lebih dan merupakan dari jumlah akumulasi dari tahun 2011 sampai dengan 2020.
“Proses pemusnahan obat itu dilaksanakan oleh panitia yang telah di bentuk yang terdiri dari Dinas Kesehatan, RSUDTP, Inspektorat, Kejari, Polres Abdya, dan Badan Keuangan Kabupaten Aceh Barat Daya,” ungkap Ismail Muhammad.
Ia juga menjelaskan tujuan dan maksud obat tersebut dimusnahkan ialah agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Barang dipilah dan dihancurkan kemudian dianggkut mengunakan jasa pihak ketiga, yaitu PT. Roro Agung Pertiwi lalu dimusnahkan oleh PT. Wastec di Jakarta, sesuai Peraturan Pemerintah RI NO. 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun,” tutur Direk RSUTP yang sering disapa dengan sebutan dr Ismuha.
Adapun jenis barang yang dimusnahkan yaitu obat Narkotik, Psikotropik, Prekusor Farmasi, obat-obatan tertentu. Anti biotik, Analgetik anti piretik, dan obat golongan lainnya serta Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Kadaluarsa.
Reporter: Rusman










