Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Dua DPO Penyelundupan Imigran Rohingya ke Aceh Kabur ke Malaysia

Admin1 by Admin1
03/12/2020
in Nanggroe
0
[Foto] Gelombang Kedua Rohingya di Aceh pada 2020

Ilustrasi. Rohingya mendarat di Lhokseumawe

BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyatakan dua terduga pelaku penyelundupan imigran Rohingya ke provinsi ini beberapa waktu lalu dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka kini kabur ke Malaysia.

“Dua terduga pelaku penyelundupan imigran Rohingya yang masuk DPO, kini sudah kabur ke luar negeri, Malaysia,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, di Banda Aceh, dilansir Antara, Rabu (2/12).

Dia menyebutkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Interpol dan Kepolisian Diraja Malaysia mencari keberadaan keduanya. Keduanya berinisial AJ dan AR. AJ tercatat warga Aceh dan AR warga etnis Rohingya yang masuk ke Indonesia sejak 2011. Selama ini, AR tinggal di Sumatera Utara dibiayai lembaga migran internasional.

Kedua DPO tersebut diduga terlibat penyelundupan imigran etnis Rohingya yang masuk Indonesia melalui Pantai Seunodon, Kabupaten Aceh Utara pada Juni 2020.

Dugaan penyelundupan tersebut dilakukan AJ dan AR bersama empat orang lainnya, yakni FA dan R, warga Aceh serta SD dan AS, warga etnis Rohingya yang ditampung di Sumatera Utara.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan keempatnya, FA, R, SD, dan AS, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar,” kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Sumber: merdeka.com

Previous Post

Nelayan Aceh yang Ditahan di India Bakal Segera Dipulangkan

Next Post

GPSI Puji Penegakan Syariat Islam di Banda Aceh

Next Post
GPSI Puji Penegakan Syariat Islam di Banda Aceh

GPSI Puji Penegakan Syariat Islam di Banda Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

TP-PKK Nagan Raya Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal melalui Lomba Kreasi Menu B2SA

TP-PKK Nagan Raya Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal melalui Lomba Kreasi Menu B2SA

08/10/2026
Plt Sekda Abdya Buka Laser Cup I di Lhung Asan, 30 Klub Tarkam Ambil Bagian

Plt Sekda Abdya Buka Laser Cup I di Lhung Asan, 30 Klub Tarkam Ambil Bagian

08/10/2026
DPR Aceh dan Insan Pers Perkuat Sinergi melalui Dialog Ngopi Sore

DPR Aceh dan Insan Pers Perkuat Sinergi melalui Dialog Ngopi Sore

08/10/2026
Kejari Simeulue Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi

Kejari Simeulue Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi

08/10/2026
Sejumlah Ulama Tasawuf dari Berbagai Negara Akan Hadir di Banda Aceh

Sejumlah Ulama Tasawuf dari Berbagai Negara Akan Hadir di Banda Aceh

08/10/2026

Terpopuler

[Foto] Gelombang Kedua Rohingya di Aceh pada 2020

Dua DPO Penyelundupan Imigran Rohingya ke Aceh Kabur ke Malaysia

03/12/2020

Membanggakan! Bupati Abdya Raih Penghargaan Nasional di Mata Lokal Fest 2025

Lansia Terlantar di Jembatan Babahrot Abdya, Puskesmas Kewalahan Dinsos Diminta Bertindak Cepat

Turnamen Voli Semi Open FAVO di Abdya Terancam Batal, Rekomendasi PBVSI Aceh Tak Kunjung Terbit

PORA XV di Aceh Jaya Digeser ke 2027

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com