TAKENGON – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hendra Budian menyarankan kepada pemerintah daerah untuk mempergunakan dana Otonomi Khusus (Otsus) sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
“Kami menyarankan agar dana Otsus ini tepat sasaran, tepat guna dan bermanfaat bagi masyarakat banyak,” tutur Hendra, Sabtu (5/12/2020).
Dana Otsus yang disebut Hendra Budian diatur dalam Qanun Aceh yakni, sebesar 40% diberikan dan dikelola oleh pemerintah kabupaten atau kota. Menurutnya, 40% dana Otsus bukanlah jumlah yang kecil.
“Kami berharap kepada pemerintah kabupaten atau kota bisa memanfaatkan ini efektif dan efisien,” ujar Hendra.
Hendra Budian menjelaskan, dana Otsus tersebut harus tampak hasil dan wujudnya. Dipergunakan untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kekhususan keistimewaan Aceh. Menurutnya selama ini dana Otsus yang dipergunakan pemerintah daerah bukan program prioritas.
“Kita ingin dana Otsus ini benar-benar dirasakan masyarakat dampaknya, hadir di tengah-tengah masyarakat pedalaman yang terisolir,” tambah Hendra
Menurut Wakil Ketua DPRA tersebut, Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah masih banyak wilayah yang terisolir salah satunya Kecamatan Mesidah dan Samar Kilang. Seharusnya, dana tersebut mulai berjalan dari pinggiran ke kota bukan dimulai dari kota ke desa.
“Mesidah sampai saat ini belum bisa diakses. Artinya, masih ada wilayah yang terisolir. Untuk Samar Kilang tahun 2022 insya Allah tidak lagi terisolir, ada 260 miliar selama dua tahun berputar di Bener Meriah,” tutup Hendra.
Reporter: Romadani










