Rabu, Maret 3, 2021
Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Saleuem

Bersyariat Setengah Hati

by Atjeh Watch
25/12/2020
in Saleuem
Bersyariat Setengah Hati

KEBERADAAN Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) kini kembali jadi sorotan di Aceh.

Qanun yang awalnya diharapkan jadi motor penggerak keuangan syariah di Indonesia kini terancam molor hingga 4 Januari 2026.

Kendala utamanya adalah keberadaan surat dari gubernur Aceh yang ditunjukan kepada Ketua DPR Aceh. Parahnya, komisi II DPR Aceh sendiri, kabarnya juga turut mendukung ‘harapan’ gubernur Aceh yang disampaikan melalui tersebut. Jika hal ini terjadi, maka pudarlah harapan masyarakat Aceh yang ingin menghilangkan ‘riba’ di Aceh.

Sebagaimana yang diketahui, Pasal 2 Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah secara kolektif mengamanahkan bahwa perbaikan perekonomian Aceh haruslah dibangun atas fondasi keislaman dan keimanan.

Qanun LKS juga memberi tempo waktu 3 tahun bagi lembaga keuangan di Aceh untuk beralih dari konvensional ke syariah. Maka pelaksanaan qanun ini harusnya berlaku mulai 2021 di Aceh.

Hal ini pula yang akhirnya menyebabkan sejumlah lembaga keuangan di Aceh beramai-ramai beralih ke syariah.

Sayangnya, dalam waktu bersamaan, justru Pemerintah Aceh yang dinilai mulai ragu dengan keputusan mereka sendiri. Keraguan ini dapat dilihat dengan adanya surat Gubernur Nova yang ditunjukan kepada Ketua DPR Aceh soal permintaan perpanjangan operasional bank konvensional hingga 2026 mendatang.

Permintaan ini tentu saja menuai protes dari sejumlah pihak. Salah satunya dari senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc serta Ketua Komisi VI DPR Aceh Irawan Abdullah.

“Oleh sebab itu pemberlakuan Qanun LKS tidak boleh ditunda. Adapun permasalahan yang mencuat di media selama ini adalah bersifat tehnis, umumnya disebabkan oleh masa transisi proses konversi, pengalihan aset, dan pembuatan produk baru. Dengan izin Allah semua permasalahan ini kita harapkan akan selesai pada waktunya. Tidak logis jika qanun harus direvisi atau ditunda pemberlakuannya,” ujar wakil ketua komite III DPD RI yang membidangi agama ini lagi.

“Qanun LKS merupakan semangat bersama Pemerintah Aceh dengan DPRA yang sudah ditetapkan. Selain itu dimaksudkan untuk memperkuat implementasi pembangunan ekonomi syariah di Aceh. Yang juga bagian dari pelaksanaan syariat islam secara kaffah,” kata Tgk H. Irawan Abdullah, di kesempatan berbeda.

Kini, bola liar Qanun LKS berada di tangan DPR Aceh. Jika DPR Aceh setuju dengan permintaan gubernur Aceh, maka hal ini menegaskan bahwa Aceh memang tidak pernah serius dengan penegakan syariat Islam.

Syariat Islam masih dipandang dalam konteks ‘untung rugi.’ Inilah yang akhirnya membuat pelaksanaan syariat Islam di Aceh berlaku setengah hati.

Related Posts

ANRI; Simbol Harakiri Hukum Bernegara

ANRI; Simbol Harakiri Hukum Bernegara

by Atjeh Watch
30/11/2020
0

GEDUNG Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Provinsi Aceh masih berdiri tegak. Bangunan dan catnya terlihat masih sangat menawan. Maklum, gedung...

Balada Bendera dan Priuk Pejabat Kita

Damai (Tanpa) Bintang Bulan

by murdani
10/08/2020
0

Umbul-umbul merah putih mulai menghiasi lembaga lembaga pemerintahan sejak sepekan terakhir. Tak terkecuali Lembaga Wali Nanggroe dan DPR Aceh. Suasana terasa...

Kasus Harian Covid-19 di AS Naik Dua Kali Lipat

Corona dan Insentif Medis Kita

by murdani
02/08/2020
0

SEJUMLAH tenaga medis di Aceh terpapar Corona. Hal inilah yang menjadi topik utama sejumlah media massa di Aceh selama beberapa...

Discussion about this post

Terpopuler

Tiga Kandidat Bupati Mencuat di Internal PA Aceh Utara

Tiga Kandidat Bupati Mencuat di Internal PA Aceh Utara

01/03/2021

Ketua DPRK Pidie Tinjau Langsung Abutment Jembatan Jumphoih Adan Mutiara Timur

Para Reseller ‘Yalsa Butik’ Ngaku Diteror Para Nasabah

Sidang ‘Spanduk Acheh Merdheka’ Masih Berlanjut di PN Pidie

Syech Fadhil Tawarkan Solusi Guna Atasi Polemik di Gampong Pande

Terbaru

Siswa MAN 1 Aceh Barat Juara Kompetisi Pendidikan

Siswa MAN 1 Aceh Barat Juara Kompetisi Pendidikan

02/03/2021
Zulkifli, SH: Kami Menduga Polres Aceh Barat Telah Melakukan Pelanggaran Hukum

Zulkifli, SH: Kami Menduga Polres Aceh Barat Telah Melakukan Pelanggaran Hukum

02/03/2021
Dua Titik Api, Empat Hektar Lahan Gambut Terbakar di Abdya

Dua Titik Api, Empat Hektar Lahan Gambut Terbakar di Abdya

02/03/2021
Senator dan KPA Tanam Mangrove di Pulo Aceh

Senator dan KPA Tanam Mangrove di Pulo Aceh

02/03/2021
Dinas Kesehatan Gelar Rembuk Stunting di Gampong Teu Dayah

Dinas Kesehatan Gelar Rembuk Stunting di Gampong Teu Dayah

02/03/2021
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2020 atjehwatch.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In