Blangpidie – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya di bawah Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPM4) lakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) tentang Pengelolaan Dana Gampong Tahun 2021 digelar di Gedung MIN 5 Abdya, Gampong Pasar Kota Bahagia, Kecamatan Kuala Batee, Senin (28/12/2020).
Kegiatan dilaksanakan secara maraton di tiga tempat dalam kabupaten setempat. Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat yang ditandatangani Sekda Abdya Drs. Thamrin, tertanggal 23 Desember 2020.
Kegiatan sosialisasi Perbup tersebut dilaksanakan guna percepatan pencairan dana desa tahun 2021. Hal itu juga sesuai dengan instruksi Sekreta Daerah Aceh, Taqwallah, M.Kes yang menginginkan agar seluruh gampong dalam Kabupaten/Kota di Aceh mempercepat proses penyaluran dana desa di tahun mendatang.
Sesuai dengan surat Sekda Abdya itu, sebelumnya kegiatan sosialisasi Perbub tentang Pengelolaan Dana Gampong Tahun 2021 sudah usai digelar pada dua tempat, yaitu untuk Kecamatan Lembah Sabil, Manggeng dan Tangan-tangan yang dilaksanakan pada hari Sabtu, (26/12/2020) lalu bertempat di Gedung Musyawarah Kecamatan Manggeng.
Sedangkan, untuk Kecamatan Blangpidie, Susoh dan Setia juga telah dilaksanakan pada hari Minggu, (27/12/2020) kemarin, di Aula Komplek SD Tunas Abdya, Padang Meurante, Susoh.
Amatan media, adapun pihak-pihak yang diundang untuk hadir dalam kegiatan tersebut antara lain para Camat se Abdya, Keuchik Gampong, Tuha Peut, Sekretaris Gampong, Kaur Keuangan, dan Kaur Tata Usaha Umum masing-masing Gampong, Inspektorat Abdya, Tenaga Ahli, PD dan PLD P3MD Kabupaten Aceh Barat Daya.
Reporter: Rusman








