Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Kapaloe, Pengantin Pria Jadi Tersangka Usai Pesta Pernikahan

Admin1 by Admin1
02/01/2021
in Nasional
0
Warga di Aceh Masih Gelar Pesta Pernikahan di Tengah Wabah Corona

Ilustrasi

Bojonegoro – Seorang pengantin pria di Bojonegoro jadi tersangka setelah resepsi pernikahannya menyebabkan kerumunan. Kerumunan terjadi karena ia mengundang teman-temannya.

Resepsi pernikahan itu digelar di Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, Jumat (1/1) sore. Acara tersebut dimeriahkan oleh sebuah grup electone.

Hiburan tersebut menyebabkan kerumunan massa yang rata-rata anak muda. Bahkan sempat terjadi kegaduhan hingga perkelahian. Akhirnya acara hiburan tersebut dibubarkan polisi.

“Iya kami bubarkan karena sudah jelas aturan dan UU, di massa pandemi COVID-19 dilarang ada kerumunan massa,” jelas Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto, Sabtu (2/1/2021).

Selain membubarkan musik electone dengan panggung terbuka di halaman rumah pemilik hajatan, polisi juga membubarkan kerumunan massa di jalanan yang diduga imbas dari adanya pagelaran musik electone tersebut.

Kini petugas Reskrim Polres Bojonegoro telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Beberapa saksi itu antara lain kepala desa, grup musik electone hingga pihak pemilik hajatan.

“Sudah ada beberapa orang yang telah diperiksa dan satu orang kita tetapkan tersangka yakni NF. Karena melanggar aturan hukum mengundang kerumunan massa saat pandemi COVID-19,” imbuh Iwan.

Oleh penyidik dari Polres Bojonegoro, NF (30) yang merupakan pengantin pria, dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya untuk hadir meramaikan acara pernikahannya.

“Jadi NF ini kita tetapkan tersangka karena dia yang mengundang teman-teman melalui grup WhatsApp. Iya pelaku merupakan pengantin pria,” terangnya.

Hingga kini NF masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia akan dikenakan Pasal 93 UU No 06 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 160 KUHP.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah HP, print out percakapan di grup WA, undangan pernikahan dan foto-foto kerumunan massa saat gelaran musik electone.

NF mengaku menyesal atas apa yang telah dilakukan, yang membuat banyak massa berkerumunan. Padahal ia tahu ada larangan berkumpul karena masih pandemi COVID-19.

“Saya mohon maaf dan menyesal karena telah mengumpulkan kerumunan massa saat pandemi COVID-19,” tutur NF di kantor polisi.

Sumber: detik.com

Previous Post

15 Gampong di Abdya Terima Alokasi Kinerja Terbaik Pengelolaan Dana Desa dari Pusat

Next Post

Club Rapai Debus Rimueng Daya Abdya Gelar Latihan Perdana

Next Post
Club Rapai Debus Rimueng Daya Abdya Gelar Latihan Perdana

Club Rapai Debus Rimueng Daya Abdya Gelar Latihan Perdana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

PW APRI Aceh Jalin Silaturahim Lebaran dengan Kakanwil Kemenag

PW APRI Aceh Jalin Silaturahim Lebaran dengan Kakanwil Kemenag

28/03/2026
Dua Hektare Lahan di Montasik Dilalap Sijago Merah

Dua Hektare Lahan di Montasik Dilalap Sijago Merah

28/03/2026
PDAM Tirta Mountala Bergerak Cepat Atasi Air Keruh di Darussalam

PDAM Tirta Mountala Bergerak Cepat Atasi Air Keruh di Darussalam

28/03/2026
Lima Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Dituntut 14,5 Tahun Penjara

Lima Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Dituntut 14,5 Tahun Penjara

28/03/2026
Aceh Besar Tegaskan Komitmen Optimalkan Pengelolaan TKD Pascabencana

Aceh Besar Tegaskan Komitmen Optimalkan Pengelolaan TKD Pascabencana

28/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Prof Saifullah Resmi Mendaftar sebagai Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026-2030

Truk Hauling LKT Hantam Becak Motor, Satu Nyawa Melayang

Teungku Muhammad Nur: Aktivis Dayah Jadi Direktur di PT PEMA

Kapaloe, Pengantin Pria Jadi Tersangka Usai Pesta Pernikahan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com