BANDA ACEH – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh dilaporkan masih melanggar sejumlah surat edaran yang dikeluarkan oleh gubernur Aceh Nova Iriansyah. Dua diantara adalah larangan ke Warkop serta menghadiri dan mengelar pesta pernikahan.
“Saat ini, para ASN atau PNS yang ke Warkop sudah kembali seperti biasa. Ini bisa dicek di sejumlah Warkop yang ada di Aceh pada jam kerja,” kata Nuraini, warga Lingke, Kota Banda Aceh, Senin malam 25 Januari 2021.
“Ini membuktikan pengawasan terhadap edaran yang diterbitkan oleh gubernur Aceh tak ada,” katanya lagi.
Sementara itu, Ridwan, warga Darussalam, kabupaten Aceh Besar, di tempat terpisah menambahkan, bahwa pelaksanaan pesta pernikahan masih terus berlangsung di berbagai tempat di Aceh pada akhir pekan atau Sabtu dan Minggu.
“Pesta pernikahan masih terus berlangsung. Padahal sudah jelas ada surat edaran dari gubernur Aceh,” kata Ridwan.
“Beberapa kali, saya melihat para undangan termasuk PNS setda Aceh. Ini artinya, surat edaran tersebut hanya formalitas semata,” kata tokoh Aceh ini lagi.









