KUTACANE – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara menangkap seorang tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu berinisial I, 30 tahun, di Desa Empat Lima, Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis 28 Januari 2021, pukul 14.30 WIB.
Informasi yang diperoleh wartawan, petugas awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki – laki yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan menyebutkan indetitas tersangka.
Berbekal informasi tasi, petugas mendatangi lokasi yang diinformasikan, setibanya di lokasi petugas melihat tersangka. Kemudian pada saat petugas mendekati tersangka, tersangka sempat memasukkan narkotika jenis sabu dalam mulutnya yang dibalut dengan uang pecahan Rp20.000. Kemudian petugas menyuruh tersangka membuka mulut dan melihat bungkus narkotika jenis sabu yang dibalut dengan uang pecahan Rp. 20.000.
Tersangka I kemudian digiring ke Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara untuk diperiksa dan diminta keterangan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K. melalui Kasat Narkoba Iptu Sabrianda S.H. mengatakan, dari penangkapan terhadap tersangka, didapati BB berubah 2 bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram.
“dan juga uang Rp 20.000,” kata Kasat seperti dikutip atjehwatch.com dari tribratanewsaceh.com.








