BLANGKEJEREN – Jajaran Reskrim Polsek Pintu Rime Gayo menangkap pelaku penganiayaan yang sudah 5 bulan menjadi DPO di Polres Aceh Selatan, Kamis 4 Februari 2021.
Tersangka merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan serta melanggar pasal 351 KUHPidana pada Kamis 24 September 2020, di Gampong Lhok Raya Kecamtan Trumon Tengah Kabupaten Aceh Selatan.
“Iya, kita membantu Tim Unit Resmob Satreskrim dari Polres Aceh Selatan yang dipimpin Aipda M. Dalan Rambe beserta 3 anggotanya yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Pintu Rime Gayo telah melakukan penangkapan DPO terhadap pelaku tidak pidana penganiayaan,” ujar Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kapolsek Pintu Rime Gayo Ipda Dasril.
Menurutnya, pelaku adalah Miji Ibrahim Bin Musahar,43 tahun.
“Kita tangkap di Kampung Pantan Lah, Kecamatan Pintu Rime Gayo. Ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berdomisili di kampung tersebut,” katanya.
“Tadi sore saya juga ikut mendampingi personil yang melakukan penangkapan, kemudian pelaku kita amankan di Polsek Pintu Rime Gayo, selanjutnya di bawa kepores Aceh Selatan setelah dilakukan serah terima dengan pihak keluarga,” ujar Ipda Dasril.








