SIGLI – Sidang lanjutan kasus Naruddin “kejahatan terhadap keamanan negara” pada 23 Februari 2021 di Pengadilan Negeri Pidie dipimpin oleh Ketua majelis hakim, Dahnil Saputra S.H., M.H. dengan dua hakim anggota, Adji Ahdilllah, S.H. dan Erwin Susilo, S.H.
Dalam persidangan kali ini telah didengar kesaksian dari dua personil Polres Pidie, Bripka Budi Setiawan S.H. dan Brigadir Irwan Syahputra yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Nasruddin bin Wahab (43).
Dalam kesaksiannya, saksi-saksi dari pihak penyidik tersebut intinya menyatakan bahwa mereka hanya melaksanakan perintah sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan nomor SP.Kap/137/X/RES.1.24/2020/Reskrim tertanggal 27 Oktober 2020.
Terdakwa ditangkap di rumahnya pada tengah malam 27 Oktober 2020 dan langsung digiring ke Mapolres Pidie dan sama sekali tidak memberikan perlawanan ataupun tindakan yang membahayakan pihak kepolisian, bahkan tidak pun mengeluarkan kata-kata yang menyinggung perasaan. Selama dalam tahanan terdakwa selalu berkelakuan baik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dahnir SH, juga menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain Handphone, benang satu tungkul, buku-buku sejarah Aceh, struktur wilayah, Bendera Bulan Bintang dan lain-lain.
Informasi yang diperoleh atjehwatch.com, setelah beberapa kali mengikuti persidangan yang membeberkan fakta dari saksi dua personil Polres Pidie dan juga keterangan terdakwa sendiri, diduga bahwa jeratan hukum pidana pasal berlapis yang digunakan oleh JPU terkesan terlalu sangat berlebihan dan dipaksakan.
“Indikasi kejanggalan itu sejak awal sudah ditemukan ketidak objektifan sejak adanya dugaan pemalsuan tanda tangan kedua terdakwa oleh JPU dengan maksud dan tujuan yang belum diketahui. Kasus pemalsuan ini akan diproses terpisah dari sidang yang sedang berlangsung. Untuk meraih rangkaian peristiwa secara utuh memang memerlukan beberapa sidang lanjutan. Namun dari sejak dini proses persidangan tersebut ada nuansa “kekuatan politik” disebaliknya,” ujar Asnawi Ali, aktivis ASNLF melalui mailnya kepada atjehwatch.com.
Sidang berikutnya, tulis dia, akan berlangsung pada Selasa 2 Maret 2021 mulai pukul 10.00 waktu setempat dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Sigli dan terbuka untuk umum.
Sebagaimana yang perlu diketahui, pelaksanaan sidang ‘makar’ ini turut menyedot perhatian dari berbagai kalangan di Aceh.