Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Zulkifli, SH: Kami Menduga Polres Aceh Barat Telah Melakukan Pelanggaran Hukum

Atjeh Watch by Atjeh Watch
02/03/2021
in Lintas Barat Selatan
0
Zulkifli, SH: Kami Menduga Polres Aceh Barat Telah Melakukan Pelanggaran Hukum

MEULABOH – Kuasa Hukum Zahidin menolak tindakan Polres Aceh Barat untuk memperpanjangan penahanan kliennya selama 40 hari ke depan.

Kendati demikian salah satu penyidik memaksa untuk tetap ditanda tangani surat Perintah Penahanan Nomor : SPP.Han/17.b/II/2021/Reskrim, sampai dengan mengeluarkan kata-kata yang kami duga mengancam klien kami, demikian kata Zulkifli, SH pada rilis yang diterima awak media, Selasa (02/03/2021).

Ia melanjutkan, Kami menolakan terhadap perpanjangan penahanan klien kami, dengan alasan klien kami adalah korban penganiyaan dan pengeroyokan dengan terlapor saudara Bupati Aceh Barat Ramli MS. Kemudian tidak ada satu pasalpun yang disangkakan kepada klien kami dengan ancaman 5 tahun atau lebih. Dan berdasarkan UU No.31/2014 tentang perubahan atas UU No.13/2006 tentang perlindungan saksi dan korban Jo peraturan bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Nomor : M.HH-11.HM.03.02.tahun.2011. Nomor :PER-045/A/JA/12/2011. Nomor :1 tahun 2011. Nomor :KEPB-02/01-55/12/2011. Nomor :4 Tahun 2011, Tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi dan Saksi Pelaku yang bekerja sama Jo Pedoman Kerja antara LPSK dengan Jaksa Agung, terakhir Pasal 335 ayat (1) telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat alias telah di cabut.

“Di mana sampai saat ini berita acara penolakan tersebut tidak diberikan kepada kami selaku kuasa hukum saudara Zahidin. Atas kejadian tersebut sangat jelas dan terang Polres Aceh Barat tidak paham hukum dan menegakan hukum dengan cara melawan hukum serta memihak kepada saudara Bupati Ramli MS,” pungkas Zulkifli.

Reporter: Rusman

Tags: aceh baratHukumPolres
Previous Post

Dua Titik Api, Empat Hektar Lahan Gambut Terbakar di Abdya

Next Post

Siswa MAN 1 Aceh Barat Juara Kompetisi Pendidikan

Next Post
Siswa MAN 1 Aceh Barat Juara Kompetisi Pendidikan

Siswa MAN 1 Aceh Barat Juara Kompetisi Pendidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Al- Farlaky Galakkan Gerakan Guru Tanam 10.000 Pohon

Al- Farlaky Galakkan Gerakan Guru Tanam 10.000 Pohon

05/09/2026
Kemenhaj Dorong Sinergi Wakaf dan Ekonomi Haji untuk Perkuat Potensi Lokal Aceh

Kemenhaj Dorong Sinergi Wakaf dan Ekonomi Haji untuk Perkuat Potensi Lokal Aceh

05/09/2026
Wamen Komdigi Apresiasi SIPGAM Banda Aceh: Contoh Nyata Inovasi Talenta Digital Daerah

Wamen Komdigi Apresiasi SIPGAM Banda Aceh: Contoh Nyata Inovasi Talenta Digital Daerah

05/09/2026
Terkait Permasalahan Huntap di Aceh Tengah, Bupati Haili Yoga Temui Kementerian PKP

Terkait Permasalahan Huntap di Aceh Tengah, Bupati Haili Yoga Temui Kementerian PKP

05/09/2026
USK–ANU Perkuat Kolaborasi Riset, Dalami Dinamika Perdamaian Aceh dan Bangsamoro

USK–ANU Perkuat Kolaborasi Riset, Dalami Dinamika Perdamaian Aceh dan Bangsamoro

05/09/2026

Terpopuler

Zulkifli, SH: Kami Menduga Polres Aceh Barat Telah Melakukan Pelanggaran Hukum

Zulkifli, SH: Kami Menduga Polres Aceh Barat Telah Melakukan Pelanggaran Hukum

02/03/2021

Sekda, Para Kadis hingga Camat mulai Ramai jadi Orang Tua Asuh Anak Yatim di Abdya

Pelatihan Kader Penggerak Nanggroe Japakeh 2026 Dibuka

3.069 Huntap Pidie Jaya, Baru 110 Ditender: Korban Bencana Kembali Menunggu

Senat UIN Ar-Raniry Minta Pemerintahan Aceh Transparan Terkait Anggaran Tanggap Darurat, Masa Transisi, dan Rehab-Rekon PascaBencana Hidrometorologi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com