MEULABOH – Kuasa Hukum Zahidin menolak tindakan Polres Aceh Barat untuk memperpanjangan penahanan kliennya selama 40 hari ke depan.
Kendati demikian salah satu penyidik memaksa untuk tetap ditanda tangani surat Perintah Penahanan Nomor : SPP.Han/17.b/II/2021/Reskrim, sampai dengan mengeluarkan kata-kata yang kami duga mengancam klien kami, demikian kata Zulkifli, SH pada rilis yang diterima awak media, Selasa (02/03/2021).
Ia melanjutkan, Kami menolakan terhadap perpanjangan penahanan klien kami, dengan alasan klien kami adalah korban penganiyaan dan pengeroyokan dengan terlapor saudara Bupati Aceh Barat Ramli MS. Kemudian tidak ada satu pasalpun yang disangkakan kepada klien kami dengan ancaman 5 tahun atau lebih. Dan berdasarkan UU No.31/2014 tentang perubahan atas UU No.13/2006 tentang perlindungan saksi dan korban Jo peraturan bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Nomor : M.HH-11.HM.03.02.tahun.2011. Nomor :PER-045/A/JA/12/2011. Nomor :1 tahun 2011. Nomor :KEPB-02/01-55/12/2011. Nomor :4 Tahun 2011, Tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi dan Saksi Pelaku yang bekerja sama Jo Pedoman Kerja antara LPSK dengan Jaksa Agung, terakhir Pasal 335 ayat (1) telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat alias telah di cabut.
“Di mana sampai saat ini berita acara penolakan tersebut tidak diberikan kepada kami selaku kuasa hukum saudara Zahidin. Atas kejadian tersebut sangat jelas dan terang Polres Aceh Barat tidak paham hukum dan menegakan hukum dengan cara melawan hukum serta memihak kepada saudara Bupati Ramli MS,” pungkas Zulkifli.
Reporter: Rusman
Discussion about this post