BLANGPIDIE – Sebanyak 25 orang pegawai di lingkup Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya divaksin tahap pertama yang berlangsung di Puskesmas Blangpidie, Senin (15/03/2021).
Dari jumlah itu, ada 9 orang terpaksa batal disuntik vaksin, karena kendala medis.
“Pelaksanaan vaksinasi ini merupakan langkah mensukseskan program pemerintah dalam menanggulangi pandemi virus covid-19, kegiatan vaksinasi dilaksanakan juga sebagai bentuk pengamanan dini di lingkungan organisasi Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya,” ungkap Nilawati, SH. MH seusai divaksin.
Kajari Abdya, Nilawati mengatakan, dari 25 jumlah yang akan divaksinasi, namun tidak dapat dilakukan seluruhnya karena terkendala dengan medis.
“Ada 9 orang tidak dapat divaksin, hal ini dikarenakan ada yang tekanan darah tinggi, penyintas, dan ada penyakit bawaan. Satu orang pegawai sedang cuti,” terangnya.
Ia juga menambahkan, program vaksinasi merupakan program nasional, terkait hal tersebut Kajari Abdya berharap kegiatan vaksinasi di lingkungan Kejari Abdya dapat menjadi contoh di masyarakat.
“Kegiatan vaksin merupakan program pemerintah Indonesia yang harus kita dukung, sehingga dapat membantu masyaraka dari bahaya Covid-19. Kita ikut mendukung program ini dengan melakukan vaksinasi,” pungkas Nilawati.
Reporter: Rusman