BLANGPIDIE – Kecamatan Jeumpa Kabupaten Aceh Barat Daya menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Survey Indeks Desa Membangun (IDM) dan Pemutakhiran Data Sustainable Development Goals Desa atau SDGs Desa bertempat di aula kecamatan setempat, Rabu (17/03/2021).
Kegiatan itu diikuti oleh satu orang apartur Gampong dan didampingi Sekdes yang ada di Kecamatan Jeumpa.
Rakor yang dipimpin oleh Camat Jeumpa, Teuku Nasrul, S.K.M didampingi para Kasi Kecamatan. Hadir Tenaga Ahli Kabupaten Abdya, Ir. A. Rahim Syahputra, Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) M. Daod Syah yang juga Ketua Forum Keuchik Jeumpa dan Tim Pendamping Kecamatan Jeumpa.
Tekue Nasrul Dalam sambutannya mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kerja keras semua pihak, terutama para peratin atau perangkat Gampong beserta Sekdes dan juga tim kecamatan serta tim pendamping Gampong Kecamatan Jeumpa atas tercapainya target pekon di Jeumpa lepas dari status tertinggal.
“Awal Tahun 2020 lalu, di ruangan ini, kita membahas IDM dan mengevaluasi Gampong-Gampong dan diakhiri dengan target pada tahun 2020, Gampong di Kecamatan Jeumpa lepas dari status Gampong tertinggal, dan alhamdulilah tercapai, 2021 juga tidak ada lagi Gampong tertinggal di kecamatan kita,” tegasnya.
Ditambahkan oleh Nasrul untuk 2021 ini, berdasarkan hasil diskusi bersama tim kecamatan, melihat kondisi dan dinamika Gampong dalam kegiatan-kegiatan kunjungan kerja ke Gampong-Gampong, dan juga kegiatan-kegiatan Gampong yang dianggarkan di APBG tahun 2020 lalu juga 2021 ini, besar harapan pihaknya akan ada Gampong yang sudah mencapai status desa atau Gampong mandiri.
Untuk itu rekomendasi dari hasil IDM 2020 menjadi perhatian dari Kecamatan Jeumpa.
Dijelaskan juga oleh Camat Nasrul, terkait dengan pemutakhiran data IDM dan juga SDGs 2021, sesuai dengan peraturan menteri desa PDTT dan juga sesuai dengan yang disampaikan pihak kabupaten, bahwa kegiatan ini adalah salah satu prioritas dari Dana Desa tahun 2021 dan berbasis aplikasi.
Dalam teknisnya, akan dibentuk kelompok kerja relawan pendataan desa dengan struktur operator sebagai pembina, Ketua tim atau pokja adalah sekretaris desa, dan kaur perencana sebagai sekretaris pokja. Untuk anggota pokja berasal dari unsur perangkat desa, unsur pemuda, unsur PKK, dan unsur masyarakat lainnya termasuk mahasiswa yang ada di Gampong. Kemudian untuk para pendamping desa, para Babinsa dan Babinkamtibmas adalah mitra dari pokja relawan pendataan desa.
“Ditargetkan bulan depan seluruh Gampong telah menyelesaikan SK Pokja Relawan Pendataan Desa, dikarenakan terkait dengan username dan password yang akan digunakan dalam aplikasi pendataan SDGs dan IDM 2021,” imbuh Camat Nasrul.
Sementara itu, Ir. A. Rahim Syahputra selaku Koordinator Pendamping Desa Kabupaten Aceh Barat Daya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut adalah rakor pertama tingkat kecamatan yang membahas persiapan pemutakhiran data IDM dan SDGs Desa tahun 2021.
Dijelaskan juga olehnya bahwa 6 tahun implementasi undang-undang tentang desa dengan dana desa, pihak kementrian desa terus melakukan evaluasi, perbaikan dan juga penyempurnaan regulasi atau kebijakan terkait desa.
“SDGs desa adalah salah satu terobosan dari kementrian desa untuk lebih terarah, terkonsep dan lebih terukurnya program kegiatan pembangunan dan pemberdayaan yang ada di desa,” paparnya.
Lanjut A. Rahim, SDGs bukan hal baru, jika di pemerintahan daerah biasa disebut dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau TPB, dan sudah menjadi kebijakan pembangunan nasional sejak tahun 2017 dengan terbitnya Perpres 59 tentang pelaksanaan Pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan yang berisi 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Wilayah Indonesia yang 91% adalah Desa dan 45% penduduk indonesia tinggal di Desa, menjadi pertimbangan, bahwa untuk meningkatkan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan sebagaimana Perpres 59 tersebut, konsep SDGs dengan 18 tujuan, diturunkan menjadi SDGs Desa, dengan menambahkan satu tujuan yang merupakan Local Wisdom atau kearifan lokal Desa, yaitu kelembagaan Desa yang dinamis dan budaya Desa adaptif dan dengan Pemerintahan Desa adalah lokomotif menuju tercapainya SDGs Desa.
“Tujuan pembangunan Desa atau arah pembangunan Desa dari sabang sampai marauke sama, mengacu ke 18 SDGs Desa, yaitu Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Desa Berkualitas, Desa Berkesetaraan Gender, Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi, Desa yang Berenergi Bersih dan Terbarukan, Pekerjaan dan Pertumbuhan Ekonomi Desa, Inovasi dan Infrastruktur Desa, Desa Tanpa Kesenjangan, Kawasan Pemukiman Desa berkelanjutan, Konsumsi dan Produksi Desa yang Sadar Lingkungan, Pengendalian dan Perubahan Iklim oleh Desa, Ekosistem Laut Desa, Ekosistem Daratan Desa, Desa Damai dan Berkeadilan, Kemitraan untuk Pembangunan Desa dan terakhir adalah Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif,” tegas A. Rahim.
Dalam proses pencapaian 18 SDGs Desa tersebut, program yang dibutuhkan atau kegiatan yang dilakukan oleh Desa dapat berbeda-beda tergantung kondisi Desa. Dan untuk mendapatkan data terbaru, yang akurat, lengkap, berdasarkan kondisi Desa maka dilakukanlah pemutakhiran data untuk mendukung program kegiatan dalam rangka mencapai 18 SDGs Desa, dan kegiatan tersebut bernama Pemutakhiran Data SDGs Desa.
“Tujuan kita adalah agar Desa atau Gampong akan memiliki data mikro, yang detail jelas dan akurat, ketika Gampong bicara kemiskinan akan ada definisi miskin yang kontekstual, didukung data by name by addres siapa yang miskin dan dimana beradanya si miskin ini, dan program apa yang harus diterima oleh si miskin,” ucap A. Rahim.
Sambungnya, Ada dua kegiatan pemutakhiran data yang harus selesai pada 15 Mei 2021, yaitu IDM dan SDGs Desa. Dasar dari kegiatan ini adalah Permendes PDTT No.13/2020 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2021, Permendes PDTT No.21/2020 tentang Pedoman umum Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat desa, Surat dirjen Pembangunan desa.
Sebagai gambaran teknis pemutakhiran data SDGs Desa, ada 4 kuesioner, yaitu kuesioner individu, kuesioner kepala keluarga/rumah tangga, kuesioner pemangku dan kuesioner pekon.
“Ini adalah pekerjaan besar dan butuh waktu, tenaga dan tim yang solid. Dan juga dibutuhkan dukungan android dengan RAM 3GB dan memori minimal 64GB, karena data data tersebut akan di input ke aplikasi yang bernama Aplikasi SDGs Desa versi 1.3 dan di upload, dan hasil akhir dari kegiatan pemutakhiran data SDGs Desa ini, dapat dilihat di website sid.kemendesa.go.id,”
Mengingat pentingnya keakuratan data yang didapat, setelah pokja terbentuk dan sebelum melaksanakan pendataan, akan dilakukan pembekalan atau pelatihan singkat oleh tim pendamping bersama dengan pihak Pemkab, Dinas PMD atau Kecamatan.
“Tugas kita semua adalah mendukung Gampong melalui pokjanya agar dapat bekerja dengan optimal. Salah data akan menyebabkan salah analisa, dan akan menghasilkan rekomendasi yang salah, dan akibatnya akan membuat pembangunan Gampong salah arah,” pungkas A. Rahim.
Reporter: Rusman