IDI – Seorang wanita asal Simpang Ulim, Aceh Timur, menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Aceh Timur, dengan membawa serta 4 anaknya yang masih di bawah umur.
Wanita tersebut diketahui berasal dari Desa Bantayan, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur.
Ia dilaporkan menjadi terpidana kekerasan terhadap anak dengan vonis 8 bulan penjara, yang sebelumnya JPU menuntut 2 bulan penjara. Wanita ini membawa serta 4 anaknya yang masih di bawah umur menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Aceh Timur.
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Timur, Indra Kusmeran, S.H. melalui media mendesak Pemerintah Daerah Aceh Timur untuk memberikan perlindungan terhadap anak tersebut.
“Bagaimanapun keadaannya Lembaga Pemasyarakatan bukanlah tempat yang layak bagi anak di bawah umur, tugas Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial untuk memberikan perlindungan terhadap anak di bawah umur untuk mendapatkan kehidupan yang layak,” kata Indra.
Hal itu, katanya, sebagaimana Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa “negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.”
“Perkara ini juga patut menjadi perhatian DPRK Aceh Timur khususnya komisi yang membidangi persoalan terkait anak. YARA menuntut DPRK Aceh Timur segera mengambil langkah untuk memberi perlindungan terhadap anak agar memperoleh hak-hak mereka sebagaimana yang dilindungi oleh undang-undang perlindungan anak,” kata Indra Kusmeran, S.H.