JAKARTA – Komite III DPD RI berkunjung ke Kepulauan Riau dalam rangka inventarisasi materi penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial.
Kunjungan ini berlangsung dari Minggu hingga Senin, 4-5 April 2021.
Rombongan Komite III DPD RI Rapat Kerja Daerah di Provinsi Kepulauan Riau oleh wakil ketua Komite III DPD RI, HM Fadhil Rahmi Lc, yang juga senator muda asal Aceh.
Rombongan diterima langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau. Turut hadir Kadinsos, Kadis Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Bappeda, Asisten I dan Asisten III, serta Pemkot Batam dan perwakilan Pemda Tanjung Pinang.
“Kunker tersebut bertujuan inventarisasi masalah terkait revisi UU kesejahteraan sosial,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD RI, HM Fadhil Rahmi Lc.
Menurutnya, pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial dewasa ini tampak masih didominasi oleh peran pemerintah pusat, mulai dari regulasi, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring hingga evaluasi. Padahal diakui, bahwa pemerintah memiliki keterbatasan pada banyak hal, khususnya Sumber Daya Manusia (SDM) dan alokasi anggaran.
“Beban pemerintah yang lebih dominan, pada akhirnya membebani tugastugas pemerintah sendiri dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, termasuk di bidang kesejahteraan sosial. Dengan demikian, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam perancangan pembangunan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat sangat diperlukan.”
“Jadi masukan dari sini (Kepulauan Riau-red) kita bawa ke Senayan untuk dibahas lebih lanjutb dan disempurnakan dalam rancangan undang-undang nantinya. Suara dari daerah ini sangat penting sehingga keadilan sosial itu berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya lagi.