Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Keppres Gaji PNS Dipotong Zakat 2,5 Persen Diajukan ke Jokowi

Admin1 by Admin1
15/04/2021
in Nasional
0
Seragam Harapan Mertua

Ilustrasi

Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tengah mengajukan rancangan keputusan presiden tentang pemotongan gaji PNS sebesar 2,5 persen untuk pembayaran zakat ke Jokowi.

Informasi itu disampaikan oleh Direktur Utama Bank Syariah Indonesia (BSI) Hery Gunardi dalam Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama pengelolaan zakat, infak dan sedekah antara BAZNAS dan BSI, Rabu (14/4) kemarin.

Beleid itu katanya diajukan dalam rangka mendorong optimalisasi potensi zakat nasional. Hery mengatakan pihaknya siap mendukung pengelolaan zakat dari PNS itu.

“Saat ini Baznas tengah mengajukan Keppres terkait pembayaran zakat 2,5 persen oleh PNS/ASN secara potong gaji. Kami siap mendukung pengelolaan zakatnya. Jika benefitnya banyak diterima oleh masyarakat, kita dapat memberikan informasi yang lebih transparan, dan masyarakat pun akan lebih rajin berzakat. Semoga niat baik kita semua mendapat berkah dari Allah SWT,” ujarnya dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Kamis (15/4) ini.

Wacana pemotongan gaji PNS, anggota TN, anggota Polri dan pegawai BUMN sebesar 2,5 persen secara otomatis untuk pembayaran zakat sebelumnya memang mengemuka.

Wacana ini muncul dari pernyataan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad. Ia mengatakan wacana ini sejatinya muncul dari penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional.

Sayangnya, meski sudah memiliki landasan hukum itu rupanya wacana itu tidak berjalan dengan baik. Karena itulah, selang empat tahun setelah aturan itu terbit, wacana itu sempat mengemuka lagi.

“Pada 2018 ada gagasan untuk dibuat perpres (peraturan presiden), lalu gagasan itu mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun demikian karena barangkali kesibukan berbagai agenda nasional, termasuk selama setahun kita menghadapi covid-19, maka gagasan tersebut belum terwujud,” ucap Noor kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/3) lalu.

Baznas berharap wacana itu dihidupkan dan bisa dilaksanakan pada tahun ini. Untuk itu, Baznas pun menggelar komunikasi lagi dengan Jokowi.

Dari hasil komunikasi tersebut, Noor mengatakan Baznas ingin agar Jokowi menerbitkan perpres yang mewajibkan menteri dan pimpinan lembaga terkait, untuk memfasilitasi kewajiban para PNS, TNI, Polri, dan pegawai BUMN yang penghasilannya sudah sampai setara minimal 85 gram emas per tahun untuk membayar zakat yang dipotong per bulan saat gajian sebesar 2,5 persen secara otomatis.

“Kami mengingatkan kembali gagasan tersebut dan presiden sangat antusias,” imbuhnya.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Aceh Siap Saingi Maldives

Next Post

Satgas BLBI Tagih Utang Obligator di Atas Rp50 Miliar

Next Post

Satgas BLBI Tagih Utang Obligator di Atas Rp50 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

GerPALA Dukung Bupati Aceh Selatan Hapus Kavling Pokir DPRK 2027, Selama Ini Dewan Dinilai Kurang Produktif

GerPALA Dukung Bupati Aceh Selatan Hapus Kavling Pokir DPRK 2027, Selama Ini Dewan Dinilai Kurang Produktif

04/08/2026
Polda Sumut Duga Eks Istri Polisi di Medan Ambil Senpi di Tas

Polda Sumut Duga Eks Istri Polisi di Medan Ambil Senpi di Tas

04/08/2026
Maroko Buka Suara soal Ribuan Warganya Terobos Masuk Ceuta Spanyol

Maroko Buka Suara soal Ribuan Warganya Terobos Masuk Ceuta Spanyol

04/08/2026
Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

03/08/2026
Peukan Bada Terima 11,1 Ton Bantuan Ikan Segar dari DKP Aceh

Peukan Bada Terima 11,1 Ton Bantuan Ikan Segar dari DKP Aceh

03/08/2026

Terpopuler

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

02/08/2026

Di Tengah Tuntutan Dua Bulan Penjara, IKA Unigha Desak Restorative Justice untuk Dua Mahasiswa

Keppres Gaji PNS Dipotong Zakat 2,5 Persen Diajukan ke Jokowi

Jaksa Masuk Inspektorat Pidie Jaya, Advokat: Legalitas Bukan Jaminan Pengawasan Bebas Intervensi

Jaksa Aktif Duduki Irban Khusus Pidie Jaya, Publik Menanti Ketegasan Pengawasan dan Akuntabilitas Kelola Daerah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com