NAGAN – Tiga penambang emas ilegal di Nagan Raya, Aceh, ditangkap penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya. Tiga pelaku yang kini sudah berstatus sebagai tersangka tersebut memiliki peran berbeda.
“Ketiga pelaku kami tangkap berdasarkan laporan dari masyarakat,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, di Suka Makmue, Kamis, 20 Mei 2021.
Dia menjelaskan masing-masing berinisial BU (55) warga Desa Cot Dirui, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya. Kemudian ZA (33) warga Desa Meurandeh Suak, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, serta EM (41) warga Desa Blang Bayu, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
Dalam kasus ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berupa satu unit alat berat ekskavator merek Hitachi warna oranye dan satu lembar ambal penyaring emas warna hijau.
Kemudian satu buah indang berupa alat penyaring/pendulang emas, emas pasir yang dibungkus plastik bening seberat 0,84 gram.
Machfud juga menegaskan ketiga tersangka ditangkap polisi karena pada saat diminta menunjukkan izin aktivitas usaha penambangan, para pelaku tidak memiliki izin apa pun sehingga dilakukan penangkapan dan dibawa ke Mapolres Nagan Raya Aceh guna dilakukan pemeriksaan.
“Ketiga tersangka kami jerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara,” ungkap Machfud.










