BLANGPIDIE – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya mengamankan AM (23) warga Gampong Meudang Ara Kecamatan Blangpidie saat hendak melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Narkoba Ipda Hengky Harianto mengatakan, pelaku AM ditangkap saat menunggu pembeli di jalan kompleks Dusun Perumnas Gampong Baharu Kecamatan Blangpidie, Selasa malam (15/6) sekira pukul 21.15 Wib.
Sebelum diringkus lanjut Hengky, tersangka sempat berupaya melarikan diri. Namun upaya itu digagalkan oleh kesigapan petugas.
“Karena merasa sedang diintai oleh Polisi, pelaku sempat berupaya melarikan diri. Namun dapat kita gagalkan karena kesigapan petugas yang sudah siap di sekitaran lokasi,” ungkap Hengky, Kamis (17/06/2021).
Dari tangan tersangka AM yang merupakan Sopir Truk itu, Polisi mengamankan 10 paket sabu dengan jumlah berat keseluruhan 1,43 gram yang diisi dalam pelastik bening. AM ini juga mengaku kalau sabu tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan dalam kawasan setempat.
“Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) junto pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun dan denda Rp.10 miliar,” imbuh Kasnar Hengky.
Pantauan awak media, saat ini pelaku sudah dikerangkeng atau diamankan di Mapolres Abdya guna menjalani penyelidikan selanjutnya.
Reporter: Rusman










