BLANGPIDIE – Tiga Doktor dari Kampus Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh melakukan penyuluhan hukum adat terkait dengan Perlindungan Penyu Berbasis Hukum Adat di Gampong Ladang Tuha II kecamatan Lembah Sabil Kabupaten Aceh Barat Daya, Minggu (11/07/2021).
Dr. Teuku Muttaqin Mansur, MH
selaku Ketua Unit Pelaksana Teknis Mata Kuliah Umum (UPT-MKU), menyampaikan materi tentang Konservasi Penyu Berbasis Hukum Adat, Pengalaman Panga Aceh Jaya.
Dr. M. Adli Abdullah, M.CL. yang merupakan Ketua P3KKN (Pusat Pengembangan dan Pengabdian Kepada Masyarakat) dengan materi Peran Lembaga Adat Dalam Pelestarian Lingkungan.
Sementara Dr. Sulaiman, SH. MH selaku Ketua Bagian Hukum dan Masyarakbat Fakultas Hukum menyampaikan materi Konservasi Penyu dalam Hukum Negara.
Ketiga finalis itu adalah dosen yang fokus mengajar dan meneliti tentang adat dan hukum adat.
Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H. Mengungkapkan, kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah Gampong Ladang Tuha II sangat bagus, hal itu guna untuk menyadarkan kembali masyarakat agar bisa hidup berdampingan antara alam, manusia dan hewan.
“Pemuda Gampong harus menjadi motor penggerak ke arah yang lebih baik. Pemuda harapan bangsa, harapan Gampongnya juga. Jadi, perlu membangun kesadaran kolektif bersama-bersama menjaga hewan salah satunya penyu agar tidak punah. Dan tentunya bisa dinikmati dari generasi ke generasi. Ide cemerlang Pj. Keuchik Ladang Tuha II yang menginisiasi kegiatan ini perlu diapresiasi semua pihak, baik di tingkat Gampong, Daerah maupun Kementerian terkait,” papar Teuku Muttaqin.
Muktar, salaku ketua pemuda mengungkapkan, melalui penyuluhan konservasi penyu berbasis adat ini, masyarakat dapat memahami tentang Penyu yang merupakan satwa yang dilindungi oleh Negara. Sekaligus agar masyarakat menjaga habitatnya supaya mata rantai kehidupannya tidak punah.
“Dengan adanya penyuluhan semacam ini masyarakat juga terlibat aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di Gampong Ladang Tuha II,” ungkap Muktar.
Ia juga mengungkapkan, untuk tindak lanjut dalam kegiatan tersebut, pihaknya akan bermusyawarah dan menyusun Master Plant. Sehingga kedepan memiliki nama kelompok Penyu dan terdaftar di instansi terkait.
“Persoalan biaya pelaksanaan kegiatan tersebut, kita akan cari cara meskipun secara swadaya pemuda,” katanya.
Muhklis, SHi selaku Pj. Keucik Gampong setempat juga mengungkapkan jika kegiatan penyuluhan tersebut merupakan langkah awal untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat supaya dapat melestarikan lingkungan hidup, salah satunya dengan cara menyelamatkan spesies satwa langka.
“Penyu merupakan salah satu satwa langka, bahkan International Union for Conservation of Nature masih memasukkan penyu dalam Red List of Threatened Species (Daftar Merah Spesies yang Terancam),” ucap Mukhlis.
Ia berharap kepada masyarakat dapat bekerjasama dalam menyelamatkan habitat Penyu yang berada dalam wilayah Gampong Ladang Tuha II. Tentunya hal tersebut tidak bisa berjalan tanpa ada dukungan dari semua pihak.
“Terimakasih kepada pemateri yang telah memberikan ilmu kepada warga kami, ini sangat bermanfaat sekaligus menjadi ladang amal bagi kita semua,” imbuhnya.
Acara yang berlangsung di Aula Kantor Keuchik setempat ikut hadir Imum Mukim Suak Beurembang Zulhilmi, Panglima Laot Kecamatan Lembah Sabil, Muhammad Nasir. Para Mahasiswa USK dan STIT Muhammadiyah Aceh Barat Daya yang sedang melaksanakan KPM di gampong tersebut.
Reporter: Rusman










