Banda Aceh – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Perwakilan Provinsi Aceh menyatakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan kekayaan negara di provinsi itu semester pertama 2021 mencapai Rp11,37 miliar.
“Penerimaan negara bukan pajak atau PNBP tersebut dikelola Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau DJKN,” kata Kepala Kemenkeu RI Perwakilan Aceh Safuadi, di Banda Aceh, dilansir dari Antara, Kamis, 22 Juli 2021.
Menurut Safuadi, PNBP semester pertama 2021 sebesar Rp11,37 miliar tersebut, realisasinya mencapai 55,11 persen dari yang ditargetkan sebesar Rp20,64 miliar. Safuadi mengatakan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp11,37 miliar tersebut dikumpulkan dari aset mencapai Rp10,75 miliar atau 61,52 persen dari target Rp17,48 miliar.
Kemudian, piutang negara sebesar Rp41,67 juta atau 137,99 persen dari target Rp30,20 juta. Lalu PNBP lelang Rp575,44 juta atau 18,43 persen dari target Rp3,12 miliar.
Safuadi mengatakan dari tiga jenis PNBP tersebut, hanya penerimaan dari lelang yang mengalami penurunan sebesar minus 26,54 persen dalam pertumbuhannya. “Penurunan ini disebabkan antara lain adanya pandemi covid-19 yang masih berlanjut, sehingga menyebabkan daya beli masyarakat menurun,” kata Safuadi.
Selain itu, penggabungan sejumlah bank syariah yang masih fokus pada penataan struktur dan sistem perbankan, sehingga berdampak pada menurunnya permohonan lelang hak tanggung. “Penurunan PNBP dari lelang ini juga dipengaruhi masih rendahnya masyarakat menjadikan lelang sebagai instrumen jual beli secara daring,” pungkas Safuadi.










