BLANGPIDIE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Aceh Barat Daya membekuk enam orang diduga sedang melakukan ditindak pidana Maisir.
Enam pelaku Maisir itu dirciduk pada hari Kamis sekitar pukul 17:30 Wib oleh personel Sat Reskrim Polres Abdya di kebun sawit rakyat Gampong Alue Pisang Kecamatan Kuala Batee Kabupaten setempat.
“Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana Maisir. Setelah anggota ke tempat kejadian perkara (TKP), tim menemukan ada 10 orang warga sedang bermain judi dengan mengunakan kartu Joker Remi,” kata Kapolres Abdya Muhammad Nasution, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana pada Komprehensif Pers yang dilaksanakan di Mapolres setempat.
Lanjutnya, kesepuluh pelaku maisir itu hanya enam orang yang berhasilkan diamankan, empat orang pelaku berhasil melarikan diri. Namun, sekitar pukul 23:30 WIB satu orang pelaku menyerahkan diri yang mana sebelumnya pelaku tersebut sempat melarikan diri.
“Selain enam orang pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa 2 set kartu Joker, uang tunai berjumlah sekitar 7 juta rupiah lebih dan dua lembar terpal plastik bewarna hijau dan hitam di TKP,” bebernya.
Berikut Identitas pelaku yang diamankan dan yang menyerahkan diri:
1. SA (45), Komisioner KIP Abdya warga Kecamatan Babahrot.
2. TN (53), PNS (Oknum Guru). Warga Kecamatan Kuala Batee.
3. AZ (36), Wiraswasta, warga Kuala Batee.
4. IS (49), Petani, warga Kecamatan Kuala Batee.
5. TR (45), Petani, warga Kuala Balee.
6. JN (54), Petani, warga Kuala Balee.
7. SZ (46), Wiraswasta, warga Kuala Batee.
“Pelaku dijerat dengan perkara Janimah Maisir atau Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan diancam degan Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan.” pungkas Iptu Rivandi.
Reporter: Rusman