Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk atau BNI telah melakukan investigasi atas hilangnya dana deposito Rp 45 miliar milik nasabah Andi Idris Manggabarani. Hasilnya, BNI menduga ada tindak pidana pemalsuan bilyet deposito yang melibatkan pegawai mereka, MBS.
Ada tiga temuan utama dalam investigasi yang dilakukan BNI. Pertama, bilyet deposito tidak pernah diterbitkan oleh kantor cabang. Kedua, deposito tidak tercatat di sistem BNI. Ketiga, BNI tidak menemukan adanya setoran dana nasabah untuk pembukaan deposito tersebut.
“Berdasarkan bukti dan fakta tersebut, kuat dugaan deposito tersebut palsu,” kata kuasa hukum BNI Ronny LD Janis dalam keterangan kepada Tempo di Jakarta, Sabtu, 11 September 2021.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Andi Idris, pengusaha setempat, mengaku kehilangan deposito. Ia tidak bisa menarik dananya tersebut pada Februari 2021 untuk keperluan bisnis.
Sejumlah pertemuan kemudian dilakukan antara Andi dan pihak BNI cabang Makassar untuk penyelesaian ini. BNI pusat pun turun tangan melakukan investigasi. Hingga pada 1 April 2021, BNI pusat melapor ke Bareskrim Polri.
Bareskrim lalu memeriksa sejumlah pihak, termasuk Andi Idris pada 18 Agustus 2021. Dalam pemeriksaan tersebut, Andi pun menerima informasi dari penyidik bahwa dana deposito miliknya justru dipindahkan ke rekening bodong.
Rekening bodong atau rekayasa ini menggunakan nama perusahaan, anak dan karyawan nasabah. “Di mana transaksinya dikendalikan oleh manajemen Bank BNI tanpa konfirmasi dan persetujuan Andi Idris Manggabarani sebagai pemilik rekening,” kata kuasa hukum Andi, Syamsul Kamar.
Barulah hingga 8 September 2021, Andi membuka kasus ini ke publik. Sebab, mereka merasa tidak ada penyelesaian dari BNI, terutama untuk pengembalian dana deposito tersebut.
Meski demikian, Ronny menyebut Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Tersangkanya tak lain adalah MBS, pegawai di BNI cabang Makassar. Ia pun menyebut MBS saat ini telah ditahan polisi.
Selain itu, Ronny menyebut Bareskrim saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari peristiwa pidana tersebut. termasuk penelitian atas transaksi pada rekening-rekening penerima dana, guna membuat terang peristiwa pidana ini.
Tempo juga mengkonfirmasi penetapan tersangka terhadap pegawai BNI Makassar, MBS ini, kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika. Helmy belum menjawab saat dihubungi. Pesan WhatsApp yang disampaikan juga baru centang biru (sudah dilihat), tapi belum dibalas.