Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

3 Hasil Investigasi BNI soal Kasus Pemalsuan Deposito Rp 45 Miliar

Admin1 by Admin1
11/09/2021
in Nasional
0
3 Hasil Investigasi BNI soal Kasus Pemalsuan Deposito Rp 45 Miliar

Aktivitas pelayanan perbankan Bank BNI di Mall Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa, 7 September 2021. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk membukukan laba bersih sebesar Rp 5 triliun pada semester I-2021. TEMPO/Tony Hartawan

Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk atau BNI telah melakukan investigasi atas hilangnya dana deposito Rp 45 miliar milik nasabah Andi Idris Manggabarani. Hasilnya, BNI menduga ada tindak pidana pemalsuan bilyet deposito yang melibatkan pegawai mereka, MBS.

Ada tiga temuan utama dalam investigasi yang dilakukan BNI. Pertama, bilyet deposito tidak pernah diterbitkan oleh kantor cabang. Kedua, deposito tidak tercatat di sistem BNI. Ketiga, BNI tidak menemukan adanya setoran dana nasabah untuk pembukaan deposito tersebut.

“Berdasarkan bukti dan fakta tersebut, kuat dugaan deposito tersebut palsu,” kata kuasa hukum BNI Ronny LD Janis dalam keterangan kepada Tempo di Jakarta, Sabtu, 11 September 2021.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Andi Idris, pengusaha setempat, mengaku kehilangan deposito. Ia tidak bisa menarik dananya tersebut pada Februari 2021 untuk keperluan bisnis.

Sejumlah pertemuan kemudian dilakukan antara Andi dan pihak BNI cabang Makassar untuk penyelesaian ini. BNI pusat pun turun tangan melakukan investigasi. Hingga pada 1 April 2021, BNI pusat melapor ke Bareskrim Polri.

Bareskrim lalu memeriksa sejumlah pihak, termasuk Andi Idris pada 18 Agustus 2021. Dalam pemeriksaan tersebut, Andi pun menerima informasi dari penyidik bahwa dana deposito miliknya justru dipindahkan ke rekening bodong.

Rekening bodong atau rekayasa ini menggunakan nama perusahaan, anak dan karyawan nasabah. “Di mana transaksinya dikendalikan oleh manajemen Bank BNI tanpa konfirmasi dan persetujuan Andi Idris Manggabarani sebagai pemilik rekening,” kata kuasa hukum Andi, Syamsul Kamar.

Barulah hingga 8 September 2021, Andi membuka kasus ini ke publik. Sebab, mereka merasa tidak ada penyelesaian dari BNI, terutama untuk pengembalian dana deposito tersebut.

Meski demikian, Ronny menyebut Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Tersangkanya tak lain adalah MBS, pegawai di BNI cabang Makassar. Ia pun menyebut MBS saat ini telah ditahan polisi.

Selain itu, Ronny menyebut Bareskrim saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari peristiwa pidana tersebut. termasuk penelitian atas transaksi pada rekening-rekening penerima dana, guna membuat terang peristiwa pidana ini.

Tempo juga mengkonfirmasi penetapan tersangka terhadap pegawai BNI Makassar, MBS ini, kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika. Helmy belum menjawab saat dihubungi. Pesan WhatsApp yang disampaikan juga baru centang biru (sudah dilihat), tapi belum dibalas.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Darmizal Bantah Moeldoko Terlibat HUT Demokrat di Tangsel

Next Post

Keluarga Tahanan Palestina yang Kabur Jadi Sasaran Tentara Israel

Next Post
Keluarga Tahanan Palestina yang Kabur Jadi Sasaran Tentara Israel

Keluarga Tahanan Palestina yang Kabur Jadi Sasaran Tentara Israel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polisi: Tidak Menemukan Unsur Pidana dalam Kematian Taruna Poltekpel Malahayati

Polisi: Tidak Menemukan Unsur Pidana dalam Kematian Taruna Poltekpel Malahayati

10/10/2026
BMKG: Aceh dan Sumut Siaga Banjir dan Longsor

BMKG: Aceh dan Sumut Siaga Banjir dan Longsor

10/10/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Minta Guru Perkuat Budaya Qur’ani di Madrasah

Kakanwil Kemenag Aceh Minta Guru Perkuat Budaya Qur’ani di Madrasah

10/10/2026
Teknologi RISHA Kebut Proses Pembangunan 178 Huntap di Tamiang

Teknologi RISHA Kebut Proses Pembangunan 178 Huntap di Tamiang

10/10/2026
PMI Aceh Besar Siapkan 250 Kader Remaja untuk Hadapi Situasi Kemanusiaan

PMI Aceh Besar Siapkan 250 Kader Remaja untuk Hadapi Situasi Kemanusiaan

10/10/2026

Terpopuler

3 Hasil Investigasi BNI soal Kasus Pemalsuan Deposito Rp 45 Miliar

3 Hasil Investigasi BNI soal Kasus Pemalsuan Deposito Rp 45 Miliar

11/09/2021

Dua Ceh Senior Siap Adu Syair di Didong Jalu, Win Kul Comeback Setelah Lama Vakum

Rektor UIN Ar-Raniry Serahkan Motor Modifikasi untuk Mahasiswa Disabilitas

Dinsos Abdya Pulangkan Lansia Terlantar Asal Nias ke Sumut

Lazuardi Muhammad Latif Kembali Dilantik sebagai Kaprodi Ilmu Hadis UIN Ar- Raniry

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com