Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Perwira TNI/Polri Aktif Tidak Memungkinkan Jadi Penjabat Daerah

Admin1 by Admin1
28/09/2021
in Nasional
0
Perwira TNI/Polri Aktif Tidak Memungkinkan Jadi Penjabat Daerah

Foto Antara

Jakarta – Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan mengatakan, perwira TNI/Polri aktif tidak dimungkinkan menjadi penjabat kepala daerah. “Mengacu kepada undang-undang, penunjukkan perwira TNI dan Polri aktif ini tidak dimungkinkan,” kata Zulkifli dalam cuitannya di Twitter, Selasa, 28 September 2021.

Zulkifli mengatakan, jika ada perwira TNI/Polri aktif yang ditunjuk, maka syaratnya harus sudah pensiun atau mengundurkan diri. Sebab, penjabat gubernur harus pegawai negeri sipil atau pejabat di level madya.

Merujuk pada Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Kemudian Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Dari kedua UU tersebut, Zulkifli menilai sudah jelas bahwa sebaiknya mengikuti aturan dan undang-undang yang berlaku. “Pengisian penjabat gubernur yang ditunjuk Mendagri harus mengikuti aturan perundangan yang berlaku tersebut,” ujarnya.

Pemerintah membuka peluang penjabat kepala daerah diisi perwira tinggi TNI/Polri pada masa transisi Pilkada Serentak 2024. Tahun depan, setidaknya ada tujuh kursi gubernur yang kosong karena sudah habis masa jabatannya. Posisi ini akan diisi oleh penjabat gubernur hingga Pilkada 2024. Kemudian, pada 2023 akan ada 13 kursi lagi yang kosong.

Sumber: tempo.co

Previous Post

Mobil Sport Buatan China Ini Lebih Kencang dari Lamborghini Aventador

Next Post

Melihat dari Dekat Pohon Pisang Raksasa di Fakfak Papua Barat

Next Post
Melihat dari Dekat Pohon Pisang Raksasa di Fakfak Papua Barat

Melihat dari Dekat Pohon Pisang Raksasa di Fakfak Papua Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

KPA Pase Mulai ‘Gerah’ dengan Kepemimpinan Abang Samalanga di DPR Aceh

KPA Pase Mulai ‘Gerah’ dengan Kepemimpinan Abang Samalanga di DPR Aceh

30/03/2026
Dua Pemkab di Aceh Gelar Cash for Work Percepatan Pemulihan

Dua Pemkab di Aceh Gelar Cash for Work Percepatan Pemulihan

30/03/2026
Penyegaran Birokrasi, Bupati Al- Farlaky Lantik 145 Pejabat Administrator dan Pengawas

Penyegaran Birokrasi, Bupati Al- Farlaky Lantik 145 Pejabat Administrator dan Pengawas

30/03/2026
Krak, Banda Aceh Jadi Kota Pertama Serahkan LKPD 2025 ke BPK

Krak, Banda Aceh Jadi Kota Pertama Serahkan LKPD 2025 ke BPK

30/03/2026
Imigrasi Banda Aceh Deportasi Enam WN Pakistan

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Enam WN Pakistan

30/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Demokrat Aceh Besar “Pasang Badan”: Nurdiansyah Alasta Loyal, Pemersatu, dan Layak Pimpin Demokrat Aceh

Rumah Warga Abdya di Banda Aceh Dijarah Maling, Warga Minta Polisi Serius

Perwira TNI/Polri Aktif Tidak Memungkinkan Jadi Penjabat Daerah

[Opini] Sinkronisasi Antara Logika & Retorika

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com